TUGAS POKOK TNI-AD (KOTER)
a.
Undang-Undang RI Nomor 34
Tahun 2004 pasal 7 ayat 1, menyatakan tugas pokok TNI adalah menegakkan,
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara. Disamping itu juga pada pasal 8d menyatakan TNI-AD bertugas untuk
melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan di darat, dalam pelaksanaan tugas
tersebut TNI-AD mengaplikasikannya melalui kegiatan Pembinaan Teritorial.
b. TNI sebagai komponen utama
pertahanan Negara berdasarkan undang-undang nomor 34 tahun 2004 disebutkan
bahwa, dalam melaksanakan tugas pokok TNI dilakukan dengan operasi militer
untuk perang ( OMP ) dan operasi militer selain perang ( OMSP ), salah satu
dalam OMSP adalah Pemberdayaan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara
dini sesuai sistem pertahanan semesta. “ TNI Angkatan Darat adalah dalam
mengemban tugas tersebut dilakukan dengan Binter “ yang merupakan sebuah siklus
kegiatan secara terus menerus dari waktu ke waktu sampai tujuan yang diinginkan
dapat tercapai yaitu terwujudnya ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh
serta kemanunggalan TNI-Rakyat yang kokoh.
c. Dalam
melaksanakan tugas Pembinaan Teritorial, Satuan Komando Kewilayahan Kodim 0804/MAgetan
dan jajarannya dituntut memiliki kemampuan deteksi dini, cegah dini dan lapor
cepat tentang situasi yang terjadi diwilayahnya, sehingga sedini mungkin dapat
diambil langkah yang tepat untuk mengatasi.
Dengan keterbatasan jumlah Personel Koramil 0804-01/MAgetaqn
untuk mengawasi dan melaporkan perkembangan situasi wilayah, Koramil 0804-01/Magetan
sudah membentuk dan membinan Peta Jarak Jaring Teritorial mulai dari tingkat
Babinsa sampai dengan tingkat Kodim, dengan cara melalui Mitra Karib terpilih
sebagai perpanjangan tangan Aparat Kowil dalam menentukan informasi
diwilayahnya.
d. Guna
mencapai hasil Pembinaan Teritorial yang lebih optimal, khususnya pada aspek
temu cepat, lapor cepat dan mendapatkan informasi dengan cepat serta membangun
citra Binter di wilayah, dihadapkan adanya keterbatasan personel dan sarana
prasarana yang dimiliki oleh TNI-AD, maka perlu dilakukan Pembinaan Peta Jarak
Jaring Teritorial ke Satuan-Satuan Kowil Koramil 0804-01/MAgetan melalui Mitra Karib yang sudah dipilih.