Rabu, 17 September 2014

Tugas Pokok TNI-AD dan Pendayagunaan Koramil Model 0804-01/Magetan




TUGAS POKOK TNI-AD (KOTER) 

a.                  Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 pasal 7 ayat 1, menyatakan tugas pokok TNI adalah menegakkan, mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Disamping itu juga pada pasal 8d menyatakan TNI-AD bertugas untuk melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan di darat, dalam pelaksanaan tugas tersebut TNI-AD mengaplikasikannya melalui kegiatan Pembinaan Teritorial.
b.   TNI sebagai komponen utama pertahanan Negara berdasarkan undang-undang nomor 34 tahun 2004 disebutkan bahwa, dalam melaksanakan tugas pokok TNI dilakukan dengan operasi militer untuk perang ( OMP ) dan operasi militer selain perang ( OMSP ), salah satu dalam OMSP adalah Pemberdayaan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta. “ TNI Angkatan Darat adalah dalam mengemban tugas tersebut dilakukan dengan Binter “ yang merupakan sebuah siklus kegiatan secara terus menerus dari waktu ke waktu sampai tujuan yang diinginkan dapat tercapai yaitu terwujudnya ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh serta kemanunggalan TNI-Rakyat yang kokoh.
c.         Dalam melaksanakan tugas Pembinaan Teritorial, Satuan Komando Kewilayahan Kodim 0804/MAgetan dan jajarannya dituntut memiliki kemampuan deteksi dini, cegah dini dan lapor cepat tentang situasi yang terjadi diwilayahnya, sehingga sedini mungkin dapat diambil langkah yang tepat untuk mengatasi.  Dengan keterbatasan jumlah Personel Koramil 0804-01/MAgetaqn untuk mengawasi dan melaporkan perkembangan situasi wilayah, Koramil 0804-01/Magetan sudah membentuk dan membinan Peta Jarak Jaring Teritorial mulai dari tingkat Babinsa sampai dengan tingkat Kodim, dengan cara melalui Mitra Karib terpilih sebagai perpanjangan tangan Aparat Kowil dalam menentukan informasi diwilayahnya.
d.         Guna mencapai hasil Pembinaan Teritorial yang lebih optimal, khususnya pada aspek temu cepat, lapor cepat dan mendapatkan informasi dengan cepat serta membangun citra Binter di wilayah, dihadapkan adanya keterbatasan personel dan sarana prasarana yang dimiliki oleh TNI-AD, maka perlu dilakukan Pembinaan Peta Jarak Jaring Teritorial ke Satuan-Satuan Kowil Koramil 0804-01/MAgetan melalui Mitra Karib yang sudah dipilih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar