Jumat, 29 Januari 2021

Koramil Tipe B 0804-01 Bersama Polsek Kota Magetan Gelar Operasi Penertiban Masker

 



Magetan
- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker digelar Koramil Tipe B 0804-01 Magetan dan Polsek Kota Magetan, Jumat malam, 29 Januari 2021 di Wilayah Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan.

 

Kegiatan yang dilakukan bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 20.00 WIB dengan sasaran para pengunjung warung kopi.

 

Adapun lokasi operasi Yustisi dan Penertiban pemakaian masker di warung kopi Jalan S Parman Kel. Sukowinangun, warung kopi depan kantor Kel. Tawanganom, warung kopi jalan Lombok Ke. Tawanganom dan warung kopi Malang jln Kalimantan Kel. Kepolorejo.

 

Operasi ini dipimpin Kanit Sabhara Polsek Kota Magetan Ipda Agus yang diikuti personil gabungan 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil Tipe B 0804-01 Magetan.

 

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perbup tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Menurut Sertu Ponjian yang ikut melaksanakan ops yustisi dan penertiban pemakaian masker, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker. “Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 melalui kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker,” ujarnya. (R 01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar