Magetan - Petugas gabungan Koramil Tipe B 0804/01 Magetan, Polsek Kota Magetan dan Batalyon Infanteri 511/Badak Hitam dari Blitar melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan bertempat di warung Srogo Jalan Raya Panekan-Magetan,Kawasan Ndoyo Jalan Hasanudin Kelurahan Selosari dan Kawasan Blok M Desa Candirejo. Senin (08/02/2021).
Operasi yustisi digelar Koramil dan Polsek Magetan ini untuk upaya pencegahan memutus mata rantai penyebaran COVID -19.
Serka Puryanto yang ikut kegiatan operasi yustisi dan penertiban pemakaian masker mengatakan Operasi Yustisi ini dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid -19, razia wajib pakai masker ini guna mendisiplinkan warga mematuhi protokol kesehatan.
“Pakai masker itu sangat penting untuk keselamatan kita bersama, karena saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir,” ujarnya.
Bagi pelanggar protokol kesehatan, petugas memberi sanksi sosial berupa menghafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional.
“Saya mengajak masyarakat untuk dapat bersama-sama mengingatkan kepada keluarga, saudara untuk dapat mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran wabah COVID -19 di Wilayah Kecamatan Magetan,” pungkas Serka Puryanto. (R 01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar