Magetan, Pembukaan Rakor Pemenangan
Pilkada 2018 Dan Pendidikan Dan Pelatihan Kader Penggerak Iii Saksi Serta
Pelantikan Pc Pira Dan Pc Satria Dpc Partai Gerindra Kab Magetan. Pada hari ini
Minggu tgl 1 April 2018,Pkl 10.50 WIB s/d Pkl 16.00 WIB,bertempat di Gedung
PGRI d/a Jl Kemasan no.01 Kab Magetan,telah dilaksanakan kegiatan Pembukaan
Rakor Pemenangan Pilkada 2018 dan Pendidikan dan Pelatihan kader Penggerak III
Saksi serta Pelantikan PC PIRA dan PC SATRIA DPC Partai Gerindra Kab
Magetan,dalam giat ini dibuka oleh Sekjen DPD Gerindra Jatim Bpk Anwar
Sadad,SAg,yg diikuti sekitar 1.326 orang.
Hadir dalam kegiatan Sekjen DPD Gerindra Jatim Bpk Anwar Sadad,MA. Ketua DPC Partai Gerindra Kab Magetan Bpk
H.R.Indra Priangkasa,SH,MH. Ketua PC SATRIA Prov Jatim Bpk Abdul Halim, SH, MH.
Ketua PC WIRA Prov Jatim Dra. Hj.Yayuk
Patmi Rahayu, SH,MSI. Paslon no.2 Bpk Joko Suyono beserta Ibu. Sekretaris DPC Partai Gerindra Kab Magetan Bpk
Awan Subagyo,SH. Jajaran Pengurus DPC Partai Gerindra Kab Magetan. Jajaran
Pengurus Kecamatan Partai Gerindra Kab Magetan. Jajaran PC PIRA dan PC SATRIA DPC Partai
Gerindra Kab Magetan. Para Peserta Pendidikan dan Pelatihan kader Penggerak III
Saksi DPC Partai Gerindra Kab Magetan.
Sambutan Sekjen DPD Gerindra Jatim Bpk Anwar Sadad,SAg Partai Gerindra ini dibentuk untuk membangun
Kejayaan Kembali Negara Indonesia, Kita tentu harus menjadi Kuat dan
memenangkan calon yang berangkat dri Partai Gerindra. Kebangsaan yang kita bangun harus besar,
bersatu untuk bersama untuk menjadi yang lebih baik dan selaras untuk memajukan
Indonesia. Dalam sejarah ketika
pancasila dan uud 1945, itu penuh perdebatan ideologis yang sangat besar. Bahwa
NKRI inilah menjadi tempat atau wadah untuk tumbuh bersama. Untuk kedepannya Partai Gerindra akan
menyentuh masyarakat dengan membentuk SATRIA (Satuan Relawan Indonesia Raya)dan
PIRA (Perempuan Indonesia Raya) ketika dibutuhkan. Harapannya Partai Gerindra ini bisa melewati
Proses Politik yang tidak lama lagi, kita harus optimis untuk memenangkan Gus
Amik dan Joko Suyono dalam pilkada magetan 2018. Semua kader harus
sungguh-sungguh dalam bekerja. Yang kita lakukan adalah untuk mengantarkan Bpk.
Prabowo untuk menjadi Presiden yang Ke-8.
Sambutan Ketua PC SATRIA Prov Jatim Bpk Abdul Halim, SH, MH Saya ucapan terimakasih kepada Ketua DPC
Partai Gerindra yang telah memfasilitasi untuk kegiatan Pelantikan Satria
Cabang Magetan yang baru saja dilantik. Kalian semua harus bersama dengan rakyat,
duduk dengan rakyat, wajib untuk membantu masyarakat yang kesusuhan. Semuanya
harus mampu mengambil peran strategis dan bisa membuat partai gerindra ini
lebih besar.
Sambutan Ketua PC WIRA Prov Jatim Dra.Hj.Yayuk Patmi Rahayu,SH,MSI Kita semua harus bekerja keras dan bekerja
sesama untuk memenangkan Bpk. Prabowo ini dalam Pilpres tahun 2019. Bahwa ternyata data masyarakat miskin di prop.
Jatim sangat kacau. Karena bagian dari sayap Partai yaitu PIRA ini terutama dalam
kegiatan Kaum Perempuan. Mari kita semua
tetap semangat untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab. Kaum Perempuan PIRA
harus bisa menjadi sayap yang cerdas.
Penyampaian Materi Rakor Pemenangan Pilkada 2018 dan Pendidikan dan
Pelatihan kader Penggerak III Saksi DPD Partai Gerindra Kab Magetan oleh
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kab Magetan Bpk Awan Subagyo,SH SYARAT MENJADI SAKSI Warga Negara Indonesia (WNI). Memiliki hak
pilih.Terdaftar sebagai pemilih.Mendapat surat tugas dari tim kampanye untuk
bertugas di TPS
FUNGSI DAN PERAN SAKSI DI TPS Mengawasi dan mengikuti seluruh proses
pemungutan dan penghitungan suara di TPS sejak pukul 06.30 sampai selesai.
Mencatat dan mendokumentasikan semua kejanggalan dan kecurangan dalam proses
pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Mencermati suasana, perlengkapan, sikap dan
perilaku KPPS, petugas keamanan dan pemilih di TPS. Memberikan teguran dan
protes langsung terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, baik yang
disengaja tidak disengaja, dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di
TPS. Melaporkan setiap tahapan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,
secara lisan maupun tertulis
KEWAJIBAN SAKSI DI TPS Hadir di TPS, pukul 06.00 atau sebelum pembukaan TPS
pukul 07.00. Apabila pukul 07.00 saksi
atau pemilih belum hadir, rapat pemungutan suara ditunda sampai saksi atau
pemilih hadir paling lama 30 menit. Membawa surat tugas dari pasangan calon
menggunakan tanda pengenal. Menempati tempat duduk saksi di dalam TPS. Wajib
memeriksa kebenaran angka yang tertera pada formulir model C1 KWKdan
Lampirannya dengan mencocokkan pada formulir model C1 KWKplano berhologram.
HAK-HAK SAKSI DI TPS Mengikuti
pemungutan dan penghitungan suara sampai selesai. Mendapatkan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
di TPS. Mengajukan keberatan kepada
ketua KPPS terhadap pelanggaran yang terjadi. Menandatangani Berita Acara
pemungutan dan penghitungan serta Sertifikat penghitungan suara. Mendapatkan
fotokopi Berita Acara (C KWK) dan fotokopi Sertifikat (C1 KWK) serta Lampiran
hasil penghitungan suara (Lamp C1 KWK)
PERAN SAKSI SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA Catat nama ketua dan anggota LPPs sesuai
dengan SK PPS. Periksa salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Periksa TPS dengan
perlengkapannya sesuai dengan denah. Periksa kotak suara yang berisi surat
suara dan kelengkapan administrasi
PERAN SAKSI SAAT PEMUNGUTAN SUARA Memperhatikan pembagian tugas KPPS dan
keamanan TPS. Mengikuti pengucapan sumpah KPPS dan petugas keamanan TPS. Perhatikan proses pembukaan kotak suara dan
peralatannya dan apabila ada kejanggalan dan pastikan kotak suara dalam keadaan
kosong. Perhatikan seluruh surat suara yang diberikan kepada pemilih. Perhatikan
dan pastikan kotak suara dikunci dan diletakkan di tempat yang telah
ditentukan. Pastikan sampul yang berisi surat suara masih tersegel. Dengarkan
penjelasan ketua KPPS kepada pemilih tentang mekanisme pemungutan suara di TPS.
Perhatikan proses penghitungan jumlah dan jenis surat suara, termasuk
jumlah cadangan surat suara sebanyak sesuai dengan jumlah salinan DPT dan
daftar pemilih tambahan. Pastikan pemilih yang memberikan suara sesuai dengan
salinan DPT Daftar Pemilih Pindahan (DPP) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPT)
pengguna KTP-elektronik dan surat keterangan. Perhatikan antrian pemilih dalam
melakukan pemungutan suara. Perhatikan dan pastikan ketua KPPS membuka surat
suara lebar lebar sebelum diserahkan kepada pemilih. Pastikan pemilih selesai
mencelupkan jarinya ke tinta khusus. Pemilih yang diperbolehkan memberikan
suara hanya pemilih yang telah hadir dan sedang menunggu antrian. Pemungutan
suara selesai dan ditutup oleh ketua KPPS pukul 13.00 WIB.
PERAN SAKSI SAAT PENGHITUNGAN SUARA Saksikan proses penghitungan surat
suara sesuai peraturan KPU. Perhatikan dan pembukaan kunci kotak surat suara
disaksikan oleh semua yang hadir. Dan penghitungan suara oleh ketua KPPS
terdengar dengan jelas dan memperlihatkan surat suara. Perhatikan dan pastikan
lokasi penghitungan surat suara dilakukan secara terbuka, terang atau memiliki
penerangan yang cukup. Pastikan penghitungan surat suara dicatat pada lembar
papan pengumuman dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada formulir model
C1-KWKpleno berhologram.
PERHATIKAN DAN PASTIKAN Perhatikan surat suara yang dinyatakan sah dan
tidak sah. Perhatikan dan pastikan kebenaran angka yang tertera pada formulir
C1 KWK dan Lampirannya dengan mencocokkan formulir model C1-KWK plano
berhologram. Saksi yang hadir pada rapat penghitungan suara berhak
mendokumentasikan formulir model C1 KWKplano berhologram dengan cara difoto dan
video. Apabila keberatan tentang hasil penghitungan suara isilah formulir model
C2-KWK. Apabila keberatan proses dan hasil penghitungan surat suara yang tidak
ditanggapi oleh KPPS, jangan menandatangani formulir model C-KWK dan model
C1-KWK. Perhatikan dan saksikan pembuatan Berita Acara pemungutan suara dan
sertifikat hasil penghitungan suara. Perhatikan dan pastikan ketua KPPS
melakukan penyegelan dan penandatanganan Berita Acara pemungutan dan sertifikat
hasil penghitungan suara sebelum dimasukkan ke dalam sampul. Perhatikan dan
pastikan ketua KPPS terhadap isi sertifikat hasil penghitungan suara, yaitu
surat suara yang diterima, digunakan, rusak, keliru dicoblos, sisa surat suara
cadangan, jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap, dan jumlah pemilih dari
TPS lain, serta jumlah perolehan suara sah tiap pasangan calon peserta Pilkada.
fotokopi formulir model C-KWK, model C1-KWK dan Lampirannya kepada ketua KPPS. Perhatikan dan pastikan penempelan label,
penyegelan dan penguncian kotak suara setelah sampul berita acara pemungutan
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dimasukkan ke dalam kotak suara.
AMANKAN PROSES SETELAH PENGHITUNGAN SUARA SELESAI Laporan dan serahkan hasil pengawasan,
pemantauan, pencatatan dan rekapitulasi penghitungan suara di TPS kepada saksi
PPK di kacamatan. Pastian penyerahan kotak suara yang berisi surat suara berita
acara Pemungutan penghitungan dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPPS
kepada PPS untuk dibawa ke PPK kecamatan pada hari itu juga. Perhatikan dan
pastikan penyerahan kotak suara yang sudah disegel tersebut diawasi oleh
PANWASLU lapangan dan PANMASLU kecamatan. Selamatanlah dan amankan berita acara
pemungutan dan penghitungan suara formulir model C 1.KWK) beserta Lampirannya
jika terjadi ancaman dan gangguan fisik setelah penghitungan suara di TPS
Dokumen ini sangat penting digunakan sebagai bukti apabila terjadi sengketa
pilkada. rangkaian kegiatan Pembukaan Rakor Pemenangan Pilkada 2018 dan
Pendidikan dan Pelatihan kader Penggerak III Saksi serta Pelantikan PC PIRA dan
PC SATRIA DPC Partai Gerindra Kab Magetan, Bahwa giat ini dilaksanakan utk
mengantisipasi kecurangan dalam Pelaksanaan Pilkada maka perlu dilakukan
Pendidikan dan Pelatihan kader Penggerak III Saksi DPC Partai Gerindra Kab
Magetan utk menjadi saksi dlm pelaksaan Pilbup dan Wabup Magetan th 2018 serta
tujuan akhirnya menjadikan Prabowo Subiyanto utk menjadi Presiden ke 8 RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar