Minggu, 01 April 2018

Pendidikan Dan Pelatihan Kader Penggerak III Saksi Serta Pelantikan Pc Pira Dan Pc Satria Dpc Partai Gerindra Kab Magetan


Magetan,  Pembukaan Rakor Pemenangan Pilkada 2018 Dan Pendidikan Dan Pelatihan Kader Penggerak Iii Saksi Serta Pelantikan Pc Pira Dan Pc Satria Dpc Partai Gerindra Kab Magetan. Pada hari ini Minggu tgl 1 April 2018,Pkl 10.50 WIB s/d Pkl 16.00 WIB,bertempat di Gedung PGRI d/a Jl Kemasan no.01 Kab Magetan,telah dilaksanakan kegiatan Pembukaan Rakor Pemenangan Pilkada 2018 dan Pendidikan dan Pelatihan kader Penggerak III Saksi serta Pelantikan PC PIRA dan PC SATRIA DPC Partai Gerindra Kab Magetan,dalam giat ini dibuka oleh Sekjen DPD Gerindra Jatim Bpk Anwar Sadad,SAg,yg diikuti sekitar 1.326 orang.

Hadir dalam kegiatan Sekjen DPD Gerindra Jatim Bpk Anwar Sadad,MA.  Ketua DPC Partai Gerindra Kab Magetan Bpk H.R.Indra Priangkasa,SH,MH. Ketua PC SATRIA Prov Jatim Bpk Abdul Halim, SH, MH.  Ketua PC WIRA Prov Jatim Dra. Hj.Yayuk Patmi Rahayu, SH,MSI. Paslon no.2 Bpk Joko Suyono beserta Ibu.  Sekretaris DPC Partai Gerindra Kab Magetan Bpk Awan Subagyo,SH. Jajaran Pengurus DPC Partai Gerindra Kab Magetan. Jajaran Pengurus Kecamatan Partai Gerindra Kab Magetan.  Jajaran PC PIRA dan PC SATRIA DPC Partai Gerindra Kab Magetan. Para Peserta Pendidikan dan Pelatihan kader Penggerak III Saksi DPC Partai Gerindra Kab Magetan.

Sambutan Ketua DPC Partai Gerindra Kab Magetan Bpk H.R.Indra Priangkasa,SH,MH menyampaikan  Dengan Partai Gerindra ini, Kader Partai harus bahu membahu bekerja sama untuk memenangkan Paslon Gus Amik-Joko Suyono dalam Pilkada Magetan 2018, dan Pilpres Tahun 2018 dengan Bpk. Prabowo. Ucapan Terimakasih kepada semua penyelenggara kegiatan ini, semoga acara berjalan aman dan lancar sampai selesai.

Sambutan Sekjen DPD Gerindra Jatim Bpk Anwar Sadad,SAg  Partai Gerindra ini dibentuk untuk membangun Kejayaan Kembali Negara Indonesia, Kita tentu harus menjadi Kuat dan memenangkan calon yang berangkat dri Partai Gerindra.  Kebangsaan yang kita bangun harus besar, bersatu untuk bersama untuk menjadi yang lebih baik dan selaras untuk memajukan Indonesia.  Dalam sejarah ketika pancasila dan uud 1945, itu penuh perdebatan ideologis yang sangat besar. Bahwa NKRI inilah menjadi tempat atau wadah untuk tumbuh bersama.  Untuk kedepannya Partai Gerindra akan menyentuh masyarakat dengan membentuk SATRIA (Satuan Relawan Indonesia Raya)dan PIRA (Perempuan Indonesia Raya) ketika dibutuhkan.  Harapannya Partai Gerindra ini bisa melewati Proses Politik yang tidak lama lagi, kita harus optimis untuk memenangkan Gus Amik dan Joko Suyono dalam pilkada magetan 2018. Semua kader harus sungguh-sungguh dalam bekerja. Yang kita lakukan adalah untuk mengantarkan Bpk. Prabowo untuk menjadi Presiden yang Ke-8.

Sambutan Ketua PC SATRIA Prov Jatim Bpk Abdul Halim, SH, MH  Saya ucapan terimakasih kepada Ketua DPC Partai Gerindra yang telah memfasilitasi untuk kegiatan Pelantikan Satria Cabang Magetan yang baru saja dilantik.  Kalian semua harus bersama dengan rakyat, duduk dengan rakyat, wajib untuk membantu masyarakat yang kesusuhan. Semuanya harus mampu mengambil peran strategis dan bisa membuat partai gerindra ini lebih besar.
Sambutan Ketua PC WIRA Prov Jatim Dra.Hj.Yayuk Patmi Rahayu,SH,MSI  Kita semua harus bekerja keras dan bekerja sesama untuk memenangkan Bpk. Prabowo ini dalam Pilpres tahun 2019.  Bahwa ternyata data masyarakat miskin di prop. Jatim sangat kacau. Karena bagian dari sayap Partai yaitu PIRA ini terutama dalam kegiatan Kaum Perempuan.  Mari kita semua tetap semangat untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab. Kaum Perempuan PIRA harus bisa menjadi sayap yang cerdas.
Penyampaian Materi Rakor Pemenangan Pilkada 2018 dan Pendidikan dan Pelatihan kader Penggerak III Saksi DPD Partai Gerindra Kab Magetan oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra Kab Magetan Bpk Awan Subagyo,SH  SYARAT MENJADI SAKSI  Warga Negara Indonesia (WNI). Memiliki hak pilih.Terdaftar sebagai pemilih.Mendapat surat tugas dari tim kampanye untuk bertugas di TPS

FUNGSI DAN PERAN SAKSI DI TPS Mengawasi dan mengikuti seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS sejak pukul 06.30 sampai selesai. Mencatat dan mendokumentasikan semua kejanggalan dan kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.  Mencermati suasana, perlengkapan, sikap dan perilaku KPPS, petugas keamanan dan pemilih di TPS. Memberikan teguran dan protes langsung terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, baik yang disengaja tidak disengaja, dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Melaporkan setiap tahapan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, secara lisan maupun tertulis

KEWAJIBAN SAKSI DI TPS Hadir di TPS, pukul 06.00 atau sebelum pembukaan TPS pukul 07.00.  Apabila pukul 07.00 saksi atau pemilih belum hadir, rapat pemungutan suara ditunda sampai saksi atau pemilih hadir paling lama 30 menit. Membawa surat tugas dari pasangan calon menggunakan tanda pengenal. Menempati tempat duduk saksi di dalam TPS. Wajib memeriksa kebenaran angka yang tertera pada formulir model C1 KWKdan Lampirannya dengan mencocokkan pada formulir model C1 KWKplano berhologram.

HAK-HAK SAKSI DI TPS  Mengikuti pemungutan dan penghitungan suara sampai selesai.  Mendapatkan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.  Mengajukan keberatan kepada ketua KPPS terhadap pelanggaran yang terjadi. Menandatangani Berita Acara pemungutan dan penghitungan serta Sertifikat penghitungan suara. Mendapatkan fotokopi Berita Acara (C KWK) dan fotokopi Sertifikat (C1 KWK) serta Lampiran hasil penghitungan suara (Lamp C1 KWK)

PERAN SAKSI SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA  Catat nama ketua dan anggota LPPs sesuai dengan SK PPS. Periksa salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Periksa TPS dengan perlengkapannya sesuai dengan denah. Periksa kotak suara yang berisi surat suara dan kelengkapan administrasi

PERAN SAKSI SAAT PEMUNGUTAN SUARA Memperhatikan pembagian tugas KPPS dan keamanan TPS. Mengikuti pengucapan sumpah KPPS dan petugas keamanan TPS.  Perhatikan proses pembukaan kotak suara dan peralatannya dan apabila ada kejanggalan dan pastikan kotak suara dalam keadaan kosong. Perhatikan seluruh surat suara yang diberikan kepada pemilih. Perhatikan dan pastikan kotak suara dikunci dan diletakkan di tempat yang telah ditentukan. Pastikan sampul yang berisi surat suara masih tersegel. Dengarkan penjelasan ketua KPPS kepada pemilih tentang mekanisme pemungutan suara di TPS.
Perhatikan proses penghitungan jumlah dan jenis surat suara, termasuk jumlah cadangan surat suara sebanyak sesuai dengan jumlah salinan DPT dan daftar pemilih tambahan. Pastikan pemilih yang memberikan suara sesuai dengan salinan DPT Daftar Pemilih Pindahan (DPP) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPT) pengguna KTP-elektronik dan surat keterangan. Perhatikan antrian pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Perhatikan dan pastikan ketua KPPS membuka surat suara lebar lebar sebelum diserahkan kepada pemilih. Pastikan pemilih selesai mencelupkan jarinya ke tinta khusus. Pemilih yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang telah hadir dan sedang menunggu antrian. Pemungutan suara selesai dan ditutup oleh ketua KPPS pukul 13.00 WIB.

PERAN SAKSI SAAT PENGHITUNGAN SUARA Saksikan proses penghitungan surat suara sesuai peraturan KPU. Perhatikan dan pembukaan kunci kotak surat suara disaksikan oleh semua yang hadir. Dan penghitungan suara oleh ketua KPPS terdengar dengan jelas dan memperlihatkan surat suara. Perhatikan dan pastikan lokasi penghitungan surat suara dilakukan secara terbuka, terang atau memiliki penerangan yang cukup. Pastikan penghitungan surat suara dicatat pada lembar papan pengumuman dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada formulir model C1-KWKpleno berhologram.

PERHATIKAN DAN PASTIKAN Perhatikan surat suara yang dinyatakan sah dan tidak sah. Perhatikan dan pastikan kebenaran angka yang tertera pada formulir C1 KWK dan Lampirannya dengan mencocokkan formulir model C1-KWK plano berhologram. Saksi yang hadir pada rapat penghitungan suara berhak mendokumentasikan formulir model C1 KWKplano berhologram dengan cara difoto dan video. Apabila keberatan tentang hasil penghitungan suara isilah formulir model C2-KWK. Apabila keberatan proses dan hasil penghitungan surat suara yang tidak ditanggapi oleh KPPS, jangan menandatangani formulir model C-KWK dan model C1-KWK. Perhatikan dan saksikan pembuatan Berita Acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Perhatikan dan pastikan ketua KPPS melakukan penyegelan dan penandatanganan Berita Acara pemungutan dan sertifikat hasil penghitungan suara sebelum dimasukkan ke dalam sampul. Perhatikan dan pastikan ketua KPPS terhadap isi sertifikat hasil penghitungan suara, yaitu surat suara yang diterima, digunakan, rusak, keliru dicoblos, sisa surat suara cadangan, jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap, dan jumlah pemilih dari TPS lain, serta jumlah perolehan suara sah tiap pasangan calon peserta Pilkada. fotokopi formulir model C-KWK, model C1-KWK dan Lampirannya kepada ketua KPPS.  Perhatikan dan pastikan penempelan label, penyegelan dan penguncian kotak suara setelah sampul berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dimasukkan ke dalam kotak suara.

AMANKAN PROSES SETELAH PENGHITUNGAN SUARA SELESAI  Laporan dan serahkan hasil pengawasan, pemantauan, pencatatan dan rekapitulasi penghitungan suara di TPS kepada saksi PPK di kacamatan. Pastian penyerahan kotak suara yang berisi surat suara berita acara Pemungutan penghitungan dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS untuk dibawa ke PPK kecamatan pada hari itu juga. Perhatikan dan pastikan penyerahan kotak suara yang sudah disegel tersebut diawasi oleh PANWASLU lapangan dan PANMASLU kecamatan. Selamatanlah dan amankan berita acara pemungutan dan penghitungan suara formulir model C 1.KWK) beserta Lampirannya jika terjadi ancaman dan gangguan fisik setelah penghitungan suara di TPS Dokumen ini sangat penting digunakan sebagai bukti apabila terjadi sengketa pilkada. rangkaian kegiatan Pembukaan Rakor Pemenangan Pilkada 2018 dan Pendidikan dan Pelatihan kader Penggerak III Saksi serta Pelantikan PC PIRA dan PC SATRIA DPC Partai Gerindra Kab Magetan, Bahwa giat ini dilaksanakan utk mengantisipasi kecurangan dalam Pelaksanaan Pilkada maka perlu dilakukan Pendidikan dan Pelatihan kader Penggerak III Saksi DPC Partai Gerindra Kab Magetan utk menjadi saksi dlm pelaksaan Pilbup dan Wabup Magetan th 2018 serta tujuan akhirnya menjadikan Prabowo Subiyanto utk menjadi Presiden ke 8 RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar