Senin, 05 November 2018

Babinsa Desa Purwosari Hadiri Musyawarah Desa Perubahan APBDES tahun Anggaran 2018


Magetan, Desa Purwosari menggelar Musyawarah Desa untuk membahas dan mengambil keputusan dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran dan Belanja Desa Pelem Tahun Anggaran 2018. bertempat di Kantor Desa Purwosari telah dilaksanakan kegiatan Musdes Perubahan Anggaran Keuangan ( PAK ) APBDES Tahun 2018 dan kewenangan Desa  Desa Purwosari.
Musyawarah Desa (MUSDES) Merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa tersebut yang mempertemukan seluruh elemen masyarakat, mulai dari Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LKMD, KPMD, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama, juga di hadiri oleh Pendamping Desa, Pendmaping Lokal Desa, dan perwakilan dari Kecamatan.

Hadir dalam kegiatan Sekcam Kec Magetan Bpk. Permadi. Kepala Desa Bpk Rajab dan seluruh Perangkat Desa Purwosari. Babinsa Desa Purwosari Serka Suparno. Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, Ketua BPD Bpk Mahmudi dan seluruh anggota BPD, Ketua LPM Bpk Purhadi dan seluruh anggota LPM, Ketua RW, dan ketua RT, Ketua Pokja
Musyawarah Desa dipimpin dan dibuka oleh Kasi Pemerintahan Desa Purwosari  Suwito, Adapun susunan acara musyawarah desa penetapan rancangan Perubahan APBDes Tahun anggaran 2018
Sejatinya, penyelenggaraan musdes ini merupakan salah satu dari tugas dan fungsi BPD sebagai Lembaga Desa yang menjalankan fungsi pemerintahan. Sayangnya pada kesempatan hari ini Ketua BPD Desa purwosari kecamatan magetan kab magetan, widodo Adapun Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan BPD dan Kepala Desa rencananya akan dilakukan besok pada hari Rabu 7 Nopember 2018.
Kasi PMD kecamatan Magetan dan Pendamping Desa kecamatan Magetan memberikan sambutan yang dari sambutan keduanya dapat disimpulkan bahwa perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa perlu untuk dilakukan mengingat adanya pertambahan pendapatan dan perubahan belanja desa yang belum sesuai dengan Anggaran APBDES awal.
Kemudian Kepala Desa Purwosari M Rajab memberikan paparan point perubahan Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2018 ini. Adapun point perubahan pada APBDes tahun anggaran 2018 antara lain : Memasukkan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp. 55.000.000,- dengan rincian pengeluaran Ketahan masyarakat, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp. 20.000.000,-
Dan Kegiatan Pembinaan Lembaga Desa, Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD) sebesar Rp. 5.000.000,. Kegiatan Jamban Sehat. Semula Rp. 51.285.000,- menjadi Rp. 30.000.000, - Kegiatan Pembangunan Jalan dan Plat Beton semula, Rp. 3.000.000, menjadi Rp. 9.400.000, Kegiatan Pembangunan Jembatan, semula Rp. 121.000.000,- menjadi Rp. 121.659.750,- Pembangunan Jalan Makadam 2 di Rw. 01-02/04 dan Rt. 01/03. Semula Rp.0,- menjadi Rp. 85.439.401,-. Dana tersebut dari ADD, DD, SILPA, dan Pendapatan Lain-lain Desa yang sah.

Pengalokasian perubahan APBDES tahun Anggaran 2018 untuk masing masing pos Anggaran secara rinci disusun dan dijabarkan dalam peraturan Desa Purwosari tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2018. (tsr/R01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar