Magetan, Desa Purwosari menggelar
Musyawarah Desa untuk membahas dan mengambil keputusan dalam rangka penyusunan
Perubahan Anggaran dan Belanja Desa Pelem Tahun Anggaran 2018. bertempat di
Kantor Desa Purwosari telah dilaksanakan kegiatan Musdes Perubahan Anggaran
Keuangan ( PAK ) APBDES Tahun 2018 dan kewenangan Desa Desa Purwosari.
Musyawarah Desa (MUSDES)
Merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa tersebut yang
mempertemukan seluruh elemen masyarakat, mulai dari Kepala Desa, Perangkat
Desa, BPD, LKMD, KPMD, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama, juga di hadiri oleh
Pendamping Desa, Pendmaping Lokal Desa, dan perwakilan dari Kecamatan.
Hadir dalam kegiatan Sekcam Kec
Magetan Bpk. Permadi. Kepala Desa Bpk Rajab dan seluruh Perangkat Desa
Purwosari. Babinsa Desa Purwosari Serka Suparno. Tokoh Masyarakat dan Tokoh
Agama, Ketua BPD Bpk Mahmudi dan seluruh anggota BPD, Ketua LPM Bpk Purhadi dan
seluruh anggota LPM, Ketua RW, dan ketua RT, Ketua Pokja
Musyawarah Desa dipimpin dan
dibuka oleh Kasi Pemerintahan Desa Purwosari
Suwito, Adapun susunan acara musyawarah desa penetapan rancangan
Perubahan APBDes Tahun anggaran 2018
Sejatinya, penyelenggaraan musdes
ini merupakan salah satu dari tugas dan fungsi BPD sebagai Lembaga Desa yang
menjalankan fungsi pemerintahan. Sayangnya pada kesempatan hari ini Ketua BPD
Desa purwosari kecamatan magetan kab magetan, widodo Adapun Penandatanganan
Berita Acara Kesepakatan BPD dan Kepala Desa rencananya akan dilakukan besok
pada hari Rabu 7 Nopember 2018.
Kasi PMD kecamatan Magetan dan
Pendamping Desa kecamatan Magetan memberikan sambutan yang dari sambutan
keduanya dapat disimpulkan bahwa perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa
perlu untuk dilakukan mengingat adanya pertambahan pendapatan dan perubahan
belanja desa yang belum sesuai dengan Anggaran APBDES awal.
Kemudian Kepala Desa Purwosari M
Rajab memberikan paparan point perubahan Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2018
ini. Adapun point perubahan pada APBDes tahun anggaran 2018 antara lain :
Memasukkan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp. 55.000.000,- dengan rincian
pengeluaran Ketahan masyarakat, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp.
20.000.000,-
Dan Kegiatan Pembinaan Lembaga
Desa, Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD) sebesar Rp. 5.000.000,. Kegiatan
Jamban Sehat. Semula Rp. 51.285.000,- menjadi Rp. 30.000.000, - Kegiatan
Pembangunan Jalan dan Plat Beton semula, Rp. 3.000.000, menjadi Rp. 9.400.000,
Kegiatan Pembangunan Jembatan, semula Rp. 121.000.000,- menjadi Rp.
121.659.750,- Pembangunan Jalan Makadam 2 di Rw. 01-02/04 dan Rt. 01/03. Semula
Rp.0,- menjadi Rp. 85.439.401,-. Dana tersebut dari ADD, DD, SILPA, dan Pendapatan
Lain-lain Desa yang sah.
Pengalokasian perubahan APBDES
tahun Anggaran 2018 untuk masing masing pos Anggaran secara rinci disusun dan
dijabarkan dalam peraturan Desa Purwosari tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2018. (tsr/R01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar