Kegiatan Wilayah Koramil 0804/01 Magetan SOSIALISASI PP NO.
58 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 ORMAS DI
KAB MGT TH 2017.
Pada hari ini Rabu tgl 17 Mei 2017 Pkl 08.40 Wib,tempat
Gedung PPI d/a Jl.Jaksa Agung Suprapto no.5 Kab Mgt,telah dilaksanakan giat
Sosialisasi PP no.58 th 2016 tentang Pelaksanaan undang undang no 17 th 2013
tentang ormas th 2017,giat ini diselenggarakan oleh Kesbangpol Kab Mgt yg
langsung dpp oleh Plt Kesbangpol Kab Mgt Drs.Ehud,Alawy,MSI.MM.Kes yg dihadiri sekitar
80 orang.
Hadir dlm giat ini. 1. Plt Kesbangpol Kab Mgt
Drs.Ehud,Alawy,MSI.MM.Kes.2. KBO Polres Mgt Iptu Endro Warsito, SH. 3. Kabid
Idiologi Kesbangpol Bpk Hermanto. 4. Kabid Poldagri Kesbangpol Bpk Siswan. 5.
Ka Paguyupan Pasar Sayur Sdr Azis. 6. Ka Inforkomkom Sdr Puguh Wicaksono/Soni
Sulung. 7. Bamag Kab Mgt Pdt Yusak Umar.8. Ormas/LSM Se Kab Mgt.
Pkl 09.10 Wib Sosialisasi oleh KBO intelkam Polres Iptu
Endro Warsito, SH yg intinya sbb : Menyikapi kejadian akhir akhir ini diharapkan
seluruh ormas, LSM, Toga, Tomas dpt berperan membantu pemerintah utk menjaga
keamanan dan ketertiban khususnya adanya isu isu yg berbau Sara. Diharapkan kpd
semua lapisan masy jika mendapatkan informasi sekecil apapun yg akan berdampak
kurang baik agar segera di laporkan pd aparat berwenang agar segera diambil
tindakan pencegahan. Sekarang ini banyak
beredar di medsos berita berantai/hoax dgn melaluai WA atau SMS yg
menjelek-jelekan pemeritah/ Ormas
kegiatan ini bertentangan dengan UUD 45 dan peraturan perundang-undangan
dan membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI.
Pkl 09.35 Wib Sosialisasi oleh Ka Inforkomkom Sdr Puguh
Wicaksono/Soni Sulung yg intinya sbb : Adapun larangan ormas. Berdasarkan Pasal 59 UU
Nomor 17/2013 tentang Ormas, setiap ormas dilarang: 1). menggunakan bendera
atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia
menjadi bendera atau lambang Ormas. 2). menggunakan nama, lambang, bendera,
atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga
pemerintahan.3). menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara
lain atau lembaga/badan
internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas 4).
menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau
simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang. 5). menggunakan
nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain
atau partai politik. 6). melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama,
ras, atau golongan. 7). melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan
terhadap agama yang dianut di Indonesia. 8). melakukan kegiatan separatis yang
mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik ndonesia. 9). melakukan tindakan
kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas
umum dan fasilitas sosial. 10).
melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan
ketentuan 11). menerima dari atau
memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12). mengumpulkan
dana untuk partai politik. 13). Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta
menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Pkl 10.00 Wib
Sesi Tanya Jawab. Pkl 10.35 Wib rangakaian
giat Sosialisasi PP no.58 th 2016 tentang Pelaksanaan undang undang no 17 th
2013 tentang ormas th 2017,selesai dlm keadaan aman dan lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar