Selasa, 16 Mei 2017

Kegiatan Wilayah Koramil 0804/01 Magetan SOSIALISASI PP NO. 58 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 ORMAS DI KAB MGT TH 2017.

Kegiatan Wilayah Koramil 0804/01 Magetan SOSIALISASI PP NO. 58 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 ORMAS DI KAB MGT TH 2017.

Pada hari ini Rabu tgl 17 Mei 2017 Pkl 08.40 Wib,tempat Gedung PPI d/a Jl.Jaksa Agung Suprapto no.5 Kab Mgt,telah dilaksanakan giat Sosialisasi PP no.58 th 2016 tentang Pelaksanaan undang undang no 17 th 2013 tentang ormas th 2017,giat ini diselenggarakan oleh Kesbangpol Kab Mgt yg langsung dpp oleh Plt Kesbangpol Kab Mgt Drs.Ehud,Alawy,MSI.MM.Kes yg dihadiri sekitar 80 orang.

Hadir dlm giat ini. 1. Plt Kesbangpol Kab Mgt Drs.Ehud,Alawy,MSI.MM.Kes.2. KBO Polres Mgt Iptu Endro Warsito, SH. 3. Kabid Idiologi Kesbangpol Bpk Hermanto. 4. Kabid Poldagri Kesbangpol Bpk Siswan. 5. Ka Paguyupan Pasar Sayur Sdr Azis. 6. Ka Inforkomkom Sdr Puguh Wicaksono/Soni Sulung. 7. Bamag Kab Mgt Pdt Yusak Umar.8. Ormas/LSM Se Kab Mgt.

Rangkaian giat sbb:. Pkl 08.40 Wib giat dimulai dg menyanyikan lagu indonesia raya,dilanjutkan doa oleh Bpk Rusdi. . Pkl 08.45 Wib Sambutan Bupati  Mgt yg dibacakan oleh Plt Kesbangpol Kab Mgt Drs Ehud, Alawy, MSI, MM.Kes yg intinya sbb: Ucapan selamat datang dan terimakasih kpd semua undangan yg tlah hadir dlm giat sosialisasi  terkait PP no 58 thn. 2016 tentang pelaksanaan UU no 17 tahun 2013 tentang ormas dlm keadaan sehat dlm lindungan allah swt.  Krn akhir2 ini kita dikejutkan dgn munculnya Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yg bernama Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) yg Lambangnya dari ormas FBI tsb juga hampir sama dgn milik kepolisian indonesia. Menanggapi berdirinya ormas FBI itu, anggota komisi IX DPR RI menilai pemerintah perlu mengaji PP No. 58  th 2016 ttg organisasi kemasyarakatan. Khusunya pasal yg mengatur WNA boleh mendirikan Ormas berbadan Hukum, krn dgn adanya peraturan ini kedepanya akan banyak warga asing yg mendirikan ormas berbadan hukum dn beraktifitas di indonesia, diperbolehkannya warga asing mendirikan sebuah ormas tentu akan menimbulkan permasalahan baru, bisa saja hal tersebut akan mengancam persatuan dn kesatuan bangsa indonesia. Ditambah lagi akhir2 ini ramai berita di medsos ada warga asing yg menjadi pengurus disalah satu ormas, maka dari itu kewaspadaan dan kehati-hatian dari pemerintah sangat diperlukan. Pemerintah dlm hal ini  Kesbanpol bila ada ormas yg tdk terdaptar di Kesbangpol akan dibubarkan demi menjaga keutuhan NKRI.

Pkl 09.10 Wib Sosialisasi oleh KBO intelkam Polres Iptu Endro Warsito, SH yg intinya sbb : Menyikapi kejadian akhir akhir ini diharapkan seluruh ormas, LSM, Toga, Tomas dpt berperan membantu pemerintah utk menjaga keamanan dan ketertiban khususnya adanya isu isu yg berbau Sara. Diharapkan kpd semua lapisan masy jika mendapatkan informasi sekecil apapun yg akan berdampak kurang baik agar segera di laporkan pd aparat berwenang agar segera diambil tindakan pencegahan.  Sekarang ini banyak beredar di medsos berita berantai/hoax dgn melaluai WA atau SMS yg menjelek-jelekan pemeritah/ Ormas  kegiatan ini bertentangan dengan UUD 45 dan peraturan perundang-undangan dan membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI. 

Pkl 09.35 Wib Sosialisasi oleh Ka Inforkomkom Sdr Puguh Wicaksono/Soni Sulung yg intinya sbb :  Adapun larangan ormas. Berdasarkan Pasal 59 UU Nomor 17/2013 tentang Ormas, setiap ormas dilarang: 1). menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas. 2). menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.3). menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan
internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas 4). menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang. 5). menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik. 6). melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. 7). melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. 8). melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik ndonesia. 9). melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.  10). melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan  11). menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12). mengumpulkan dana untuk partai politik. 13). Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Pkl 10.00 Wib Sesi Tanya Jawab.  Pkl 10.35 Wib rangakaian giat Sosialisasi PP no.58 th 2016 tentang Pelaksanaan undang undang no 17 th 2013 tentang ormas th 2017,selesai dlm keadaan aman dan lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar