Kamis, 29 Desember 2016

Koramil 0804/01 Magetan Pengamanan Eksekusi tanah di Desa Mojopurmo



Koramil 0804/01 Magetan Pengamanan Eksekusi tanah  di Desa Mojopurmo

Ngariboyo, Pada hari Kamis 29 Desember 2016 telah dilaksanakan rangkaian eksekusi sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Rt 01 Rw 04 Desa Mojopurno Kec. Ngariboyo Kab. Magetan. Kegiatan tersebut  dihadiri oleh,  Kabag ops Polres Magetan Kompol Djuwadi.  Kasat Intelkam Polres Magetan.  Forkopimka Ngariboyo.  Panitera PN Magetan Agus Barata SH. beserta staf.  Pemerintahan Desa Mojopurno.  Pemohon sdr. Sudarto. Termohon sdr. Ibnu.  Pihak yang berperkara dalam pelaksanaan eksekusi sbb :  Termohon : Ibnu Mu’arifi, 46 th, swasta, alamat Ds. Mojopurno Kec. Ngaribo Kab. Magetan.

 Pemohon : Sudarto, TNI – AD, alamat Perum Bumi Winongo II Blok A.1 RT. 35 RW. 07 Kel. Manguharjo Kec. Manguharjo Kota Madiun.  Objek eksekusi berupa tanah Hak milik yg diatasnya berdiri sebuah bangunan yg terdaftar sbg Sertifikat Hak Milik Nomor 768 seluas 243 M2 atas nama Ibnu Mu'arifi, setelah pelaksanaan lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 076/2016 pokoknya Lelang Hak Tanggungan telah dimenangkan dan beralih pembeli a.n pemohon sdr. Sudarto.

Rangkaian pelaksanaan eksekusi  telah dilaksanakan penggalangan oleh Kasat Intelkam beserta anggota kepada termohon, yang intinya menyampaikan bahwa  sebaiknya kegiatan kajian melibatkan anak2 tidak dilaksanakan.  pelaksanaan eksekusi melibatkan pengadilan, aparat keamanan bisa memberikan dampak trauma kepada anak-anak.  jangan mengemas acara pengajian yang niat nya baik utk menghalangi proses eksekusi, kalau niat nya baik bisa dilaksanakan kemarin .  Hasil koordinasi disampaikan bahwa setelah giat kajian dilaksanakan akan tetap dilaksanakan eksekusi oleh panitera pengadilan Negeri Magetan dan pihak termohon telah menerima.

dilaksanakan pengajian di rumah objek eksekusi yang diikuti sekitar 25 orang, peserta pengajian berasal dari Panti Asuhan Muhammadiyah Dsn. Gandon Ds. Balegondo Ngariboyo dan santri Ponpes Poncol. Pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera PN Magetan Agus Barata di Balai Desa Mojopurno disaksikan oleh Kabag Ops Polres Magetan Kompol Djuwadi, Kasat Intelkam, unsur Forkopimka Kec. Ngariboyo, jajaran Pemerintahan Desa Mojopurno, beserta pihak termohon dan pemohon. pengeluaran barang yang ada, yang selanjutnya barang-barang tersebut dibawa ke rumah Bapak Lahuri (orang tua termohon) yang terletak di RT. 3 / RW. 4 Ds. Mojopurno Kec. Ngariboyo dan sebagian dibawa ke rumah sdr. Arifin (kakak termohon) di RT. 2 / RW. 4 Ds. Mojopurno Ngariboyo. Pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera PN Magetan Sdr. Agus Barata di lokasi eksekusi selesai dilaksanakan berjalan aman dan lancar. pelaksanaan eksekusi, penutupan dan penyegelan obyek.

 Secara umum pelaksanaan eksekusi objek berjalan aman dan lancar, walaupun pada awalnya pihak termohon akan menghalangi proses eksekusi dengan menggelar pengajian, namun setelah mendapat pemahaman dari Kasat Intelkam Polres Magetan pihak termohon bersedia mengosongkan objek eksekusi. Kerawanan pasca eksekusi  adanya upaya pengerusakan dan upaya menguasai kembali dari pihak keluarga termohon / Sdr. Ibnu Muarifi.  intimidasi terhadap pihak pemohon dengan tujuan kembali mendapatkan tanah dan bangunan tersebut.  adanya pihak lain (Koperasi Pandawa) turut campur dalam permasalahan tsb shg memperkeruh situasi pasca eksekusi. tetap perlu adanya monitoring lebih lanjut, serta penggalangan tomas, toga, guna deteksi dini potensi kerawanan.  Patroli Polsek Ngariboyo dan optimalisasi Bhabinkamtibmas Desa Mojopurno babinsa mojopurno guna antisipasi timbulnya kerawanan kamtibmas pasca pelaksanaan eksekusi di Desa Mojopurno Kec. Ngariboyo.

- Perlu adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak penyelenggara pengajian, dikarenakan modus yang sama pernah terjadi pada giat eksekusi di Kec. Panekan, tidak menutup kemungkinan modus tsb hanya digunakan untuk mengambil keuntungan pribadi oleh pihak tertentu.
-  Perlu adanya lidik lebih lanjut terkait keberadaan oknum Koperasi Pandawa yg mewajibkan pihak termohon eksekusi utk membayar sejumlah uang dg janji akan kembali memenangkan objek eksekusi, namun pd kenyataan hanya modus penipuan. (tsr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar