Koramil 0804/01 Magetan
Pengamanan Eksekusi tanah di Desa Mojopurmo
Ngariboyo, Pada hari Kamis 29
Desember 2016 telah dilaksanakan rangkaian eksekusi sebidang tanah dan bangunan
yang terletak di Rt 01 Rw 04 Desa Mojopurno Kec. Ngariboyo Kab. Magetan. Kegiatan
tersebut dihadiri oleh, Kabag ops Polres Magetan Kompol Djuwadi. Kasat Intelkam Polres Magetan. Forkopimka Ngariboyo. Panitera PN Magetan Agus Barata SH. beserta
staf. Pemerintahan Desa Mojopurno. Pemohon sdr. Sudarto. Termohon sdr. Ibnu. Pihak yang berperkara dalam pelaksanaan
eksekusi sbb : Termohon : Ibnu Mu’arifi,
46 th, swasta, alamat Ds. Mojopurno Kec. Ngaribo Kab. Magetan.
Pemohon : Sudarto, TNI – AD, alamat Perum Bumi
Winongo II Blok A.1 RT. 35 RW. 07 Kel. Manguharjo Kec. Manguharjo Kota Madiun. Objek eksekusi berupa tanah Hak milik yg
diatasnya berdiri sebuah bangunan yg terdaftar sbg Sertifikat Hak Milik Nomor
768 seluas 243 M2 atas nama Ibnu Mu'arifi, setelah pelaksanaan lelang
berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 076/2016 pokoknya Lelang Hak Tanggungan telah
dimenangkan dan beralih pembeli a.n pemohon sdr. Sudarto.
dilaksanakan pengajian di rumah
objek eksekusi yang diikuti sekitar 25 orang, peserta pengajian berasal dari
Panti Asuhan Muhammadiyah Dsn. Gandon Ds. Balegondo Ngariboyo dan santri Ponpes
Poncol. Pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera PN Magetan Agus Barata di
Balai Desa Mojopurno disaksikan oleh Kabag Ops Polres Magetan Kompol Djuwadi,
Kasat Intelkam, unsur Forkopimka Kec. Ngariboyo, jajaran Pemerintahan Desa
Mojopurno, beserta pihak termohon dan pemohon. pengeluaran barang yang ada,
yang selanjutnya barang-barang tersebut dibawa ke rumah Bapak Lahuri (orang tua
termohon) yang terletak di RT. 3 / RW. 4 Ds. Mojopurno Kec. Ngariboyo dan
sebagian dibawa ke rumah sdr. Arifin (kakak termohon) di RT. 2 / RW. 4 Ds.
Mojopurno Ngariboyo. Pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera PN Magetan Sdr.
Agus Barata di lokasi eksekusi selesai dilaksanakan berjalan aman dan lancar.
pelaksanaan eksekusi, penutupan dan penyegelan obyek.
Secara umum pelaksanaan eksekusi objek
berjalan aman dan lancar, walaupun pada awalnya pihak termohon akan menghalangi
proses eksekusi dengan menggelar pengajian, namun setelah mendapat pemahaman
dari Kasat Intelkam Polres Magetan pihak termohon bersedia mengosongkan objek
eksekusi. Kerawanan pasca eksekusi adanya upaya pengerusakan dan upaya menguasai
kembali dari pihak keluarga termohon / Sdr. Ibnu Muarifi. intimidasi terhadap pihak pemohon dengan
tujuan kembali mendapatkan tanah dan bangunan tersebut. adanya pihak lain (Koperasi Pandawa) turut
campur dalam permasalahan tsb shg memperkeruh situasi pasca eksekusi. tetap
perlu adanya monitoring lebih lanjut, serta penggalangan tomas, toga, guna
deteksi dini potensi kerawanan. Patroli
Polsek Ngariboyo dan optimalisasi Bhabinkamtibmas Desa Mojopurno babinsa
mojopurno guna antisipasi timbulnya kerawanan kamtibmas pasca pelaksanaan
eksekusi di Desa Mojopurno Kec. Ngariboyo.
- Perlu adanya penyelidikan lebih
lanjut terhadap pihak penyelenggara pengajian, dikarenakan modus yang sama
pernah terjadi pada giat eksekusi di Kec. Panekan, tidak menutup kemungkinan
modus tsb hanya digunakan untuk mengambil keuntungan pribadi oleh pihak
tertentu.
-
Perlu adanya lidik lebih lanjut terkait keberadaan oknum Koperasi
Pandawa yg mewajibkan pihak termohon eksekusi utk membayar sejumlah uang dg
janji akan kembali memenangkan objek eksekusi, namun pd kenyataan hanya modus
penipuan. (tsr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar