Danramil 0804/01 Magetan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Magetan
Magetan. Rabu, 26 Juli 2017 Bertempat
di Ruang Rapat Gedung DPRD Kab. Magetan, telah dilaksanakan Rapat Paripurna
DPRD Kab. Magetan, dengan agenda Pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kab. Magetan tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Hadir dalam rapat paripurna DPRD
antara lain, Bupati Magetan Drs Sumantri, MM. Wakil Bupati Magetan Bpk Samsi, ST. Ka DPRD Kab Magetan Bpk Joko Suyono, S. SOS. Plt. Sekda Kab.
Magetan Drs. Bambang Trianto,
MM. Danramil 01/0804 Magetan Kpt inf Suwarno. Dan Secata Letkol Inf Ato Sugiatna. Kabag Ren Polres Magetan Kompol Zaeni. Asisten,staf
ahli,SKPD dan dinas/instansi terkait, Anggota DPRD Kab. Magetan. Camat se Kab. Magetan dan Gabungan Organisasi Wanita.
Dalam pandangannya Bupati Magetan
Menyampaikan dengan Terbitnya Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentan Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang ditetapkan tanggal 30
Mei 2017 dan diundangkan tanggal 2 Juni 2017, menyebabkan Perda yang telah ada
yaitu Perda No.05 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan anggota DPRD Kab. Magetan yang telah diubah sebanyak 3x terakhir dengan
Perda No.06 Tahun 2007 perlu disesuaikam dengan Perda yang baru. Rancangan
telah disusun sesuai dengan kaidah dan Norma yang berlaku bagi penyusun Perda
dan Materi yang diatur di dalamnya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.
18 Tahun 2017. Disamping itu tentunya hal ini juga akan membawa konsekwensi
penyesuaian peranggaran dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017. Oleh Sebab itulah perlunya koordinasi dengan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah untuk mempersiapkan anggaran. “terang Bupati Magetan”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar