Magetan.
Upacara peringatan HUT Koperasi Ke 71 tanggal 17 Juli 2018,di Halaman Pemkab
Magetan Jln Basuki Rahmat Timur no.01 Magetan berlangsung cukup hikmat. Upacara
tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Magetan Dr. Drs. H. Sumantri, MM. yang dihadiri oleh segenap undangan
diantaranya Dandim 0804 Magetan Letkol Arm Heri Bayu Widiatmoko, Komandan
Secata Rindam V/BRW diwakili oleh Paur Pam Ops Secata Rindam V/BRW Lettu Inf
Miswanto, Ka Intel Lanud Iswahjudi diwakili oleh Dantim
Intel Lanud Iswahyudi Mayor Sus Sugito, Kapolres Magetan AKBP Muslimin, SIK dan
pejabat terkait lainnya dilingkungan Pemkab Magetan.
Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI dalam amanatnya yang dibacakan Bupati Magetan
Dr. Drs. H. Sumantri, MM menyampaikan
bahwa tahun ini peringatan HUT Koprasi Indonesia mengusung
tema
“Penguatan Koperasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional”. Koperasi Indonesia
akan
semakin berdaya saing dan maju apabila mampu menerapkan
prinsip koperasi secara konsisten. Dan mengikuti
kaidah umum dalam dunia bisnis. Selain
itu
diperlukan pula sinergi dan kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah bersama
seluruh stakeholders dalam pemberdayaan koperasi.
Upaya strategis pemberdayaan Koperasi
dilakukan Kementerian
Koperasi dan UKM saat ini
adalah melalui program Reformasi Total
Koperasi. Yaitu: Rehabilitasi, Reorientasi dan Pengembangan Koperasi.
Pendekatan
yang kedua adalah Reorientasi Koperasi. Mengorientasikan pemberdayaan koperasi kepada kualitasnya.
Bukan
lagi pada kuantitas koperasi.
Pendekatan
yang ketiga adalah Pengembangan.
Yaitu bagaimana seluruh kebijakan dan program yang dilaksanakan
pada setiap level pemerintah
di fokuskan kepada
pengembangan koperasi.
Sehubungan dengan itu, maka paling sedikit ada
4 (empat) hal yang perlu diselenggarakan
pemerintah pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pertama,
pemerintah memberikan
kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
Kedua, pemerintah meningkatkan
dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat tanguh dan mandiri. Ketiga, pemerintah mengupayakan tata
hubungan usaha yang saling
menguntungkan
antara koperasi
dengan badan
usaha lainnya.
Keempat,
pemerintah berkepentingan untuk membudayakan koperasi dalam masyarakat. Sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dan memperkokoh permodalan
koperasi, maka pemerintah telah dan
akan
mengembangkan lembaga keuangan yang mudah
diakses oleh koperasi.
Presiden Joko Widodo telah meluncurkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Tujuan utama dari aturan tersebut adalah
turunnya tarif
pajak penghasilan
final untuk koperasi. Termasuk
dalam kelompok usaha mikro,
kecil, dan menengah
(UMKM). Tariff pajak yang semula dari 1 persen
menjadi 0,5 persen.
Selain itu Pemerintah dapat membantu mengatasi
masalah
koperasi. Khususnya dalam bidang peningkatan kualitas SDM, pengembangan produksi, pemasaran dan permodalan koperasi.
Koperasi mempunyai kewajiban
untuk menyelenggarakan
pendidikan anggota. Agar
koperasi mampu mempunyai angota yang berkualitas. Dan mampu memberikan
kontribusi positif terhadap kemajuan koperasinya. Selain itu, koperasi juga perlu melakukan
upaya promosi ekonomi anggota
dan
peningkatan partisipasi anggotanya. Peningkatan partisipasi anggota
koperasi tersebut akan terjadi, jika pengurus
dan manajemen koperasi dapat mengembangkan program dan kegiatan yang menarik untuk anggota.
Kita berharap, terjadi sinergi positif antara
upaya yang dilakukan
oleh
Gerakan Koperasi dan
pemerintah. Sehingga koperasi menjadi kuat dan mampu meningkatkan perananya dalam mendorong pertumbuhan dan pemeratan
ekonomi nasional. “tegas Bupati Magetan”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar