Selasa, 17 Juli 2018

Dandim 0804/Magetan Hadiri Upacara Peringatan HUT Koperasi Ke - 71


Magetan. Upacara peringatan HUT Koperasi Ke 71 tanggal 17 Juli 2018,di Halaman Pemkab Magetan Jln Basuki Rahmat Timur no.01 Magetan berlangsung cukup hikmat. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Magetan Dr. Drs. H. Sumantri,  MM. yang dihadiri oleh segenap undangan diantaranya Dandim 0804 Magetan Letkol Arm Heri Bayu Widiatmoko, Komandan Secata Rindam V/BRW diwakili oleh Paur Pam Ops Secata  Rindam V/BRW Lettu Inf
Miswanto,  Ka Intel Lanud Iswahjudi diwakili oleh Dantim Intel Lanud Iswahyudi Mayor Sus Sugito, Kapolres Magetan AKBP Muslimin, SIK dan pejabat terkait lainnya dilingkungan Pemkab Magetan.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI dalam amanatnya yang dibacakan Bupati Magetan Dr. Drs. H. Sumantri,  MM menyampaikan bahwa tahun ini peringatan HUT Koprasi  Indonesia mengusung tema Penguatan Koperasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional”. Koperasi Indonesia akan semakin berdaya saing   dan   maju   apabila   mampu   menerapkan prinsip koperasi secara konsisten. Dan mengikuti kaidah umum dalam dunia bisnis. Selain itu diperlukan pula sinergi dan kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah bersama seluruh stakeholders dalam pemberdayaan koperasi.

Upaya strategis pemberdayaan Koperasi dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM saat ini adalah  melalui  program  Reformasi  Total Koperasi. Yaitu: Rehabilitasi, Reorientasi dan Pengembangan Koperasi.

Pendekatan yang kedua adalah Reorientasi Koperasi. Mengorientasikan pemberdayaan koperasi kepada kualitasnya. Bukan lagi pada kuantitas koperasi.

Pendekatan yang ketiga adalah Pengembangan. Yaitu bagaimana seluruh kebijakan dan program yang dilaksanakan pada setiap level pemerintah di fokuskan kepada pengembangan koperasi.

Sehubungan dengan itu, maka paling sedikit ada 4 (empat) hal yang perlu diselenggarakan pemerintah pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pertama, pemerintah memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi. Kedua, pemerintah meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat tanguh dan mandiri. Ketiga, pemerintah mengupayakan tata  hubungan usaha yang   saling   menguntungkan   antara   koperasi dengan  badan  usaha  lainnya.  Keempat, pemerintah berkepentingan untuk membudayakan koperasi dalam masyarakat. Sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dan memperkokoh permodalan koperasi, maka pemerintah telah dan akan mengembangkan lembaga keuangan yang mudah diakses oleh koperasi.

Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Tujuan utama  dari  aturan  tersebut adalah  turunnya tarif pajak penghasilan final untuk koperasi. Termasuk dalam kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tariff pajak yang semula dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Selain itu Pemerintah dapat membantu mengatasi  masalah  koperasi.  Khususnya  dalam bidang peningkatan kualitas SDM, pengembangan produksi, pemasaran dan permodalan koperasi.

Koperasi mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan anggota. Agar koperasi mampu mempunyai angota yang berkualitas. Dan mampu memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan koperasinya. Selain itu, koperasi juga perlu melakukan upaya promosi ekonomi  anggota  dan  peningkatan partisipasi anggotanya. Peningkatan partisipasi anggota koperasi tersebut akan terjadi, jika pengurus dan manajemen koperasi dapat mengembangkan program dan kegiatan yang menarik untuk anggota.

Kita berharap,   terjadi sinergi positif antara upaya yang dilakukan oleh Gerakan Koperasi dan pemerintah. Sehingga koperasi menjadi kuat dan mampu       meningkatkan      perananya      dalam mendorong pertumbuhan dan pemeratan ekonomi nasional. “tegas Bupati Magetan”





Tidak ada komentar:

Posting Komentar