Dandim 0804 Magetan Menghadiri
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan Tahun 2017
Magetan.
Jumat, 27 Oktober 2017. Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab. Magetan Jln. Pahlawan
No.1 Magetan dilaksanakan Rapat
Paripurna DPRD dengan agenda Pengambilan
Keputusan Raperda Perubahan kedua atas Perda nomor satu (1) tahun 2012 tentang
Ristribusi jasa umum dan Penyampaian Penjelasan terkait 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD th 2017 oleh
Ketua BPPD Kab. Magetan, rapat paripurna
ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Magetan Bpk Joko Suyono.
Hadir
dalam rapat paripurna tersebut antara
lain Bupati Magetan Dr.Drs.H.Sumatri,MM. Wakil Bupati Magetan H Samsi ST.
Ketua DPRD Kab Magetan Bpk Joko Suyono, S. Sos. Dandim 0804/Magetan Letkol Arm
Heri Bayu Widiatmoko. Dansecata Rindam V/BRW Letkol Inf Ato Sugiatna. Ka Intel Lanud Iswahyudi diwakili oleh Dantim Intel Mayor Sus Sugito. Kapolres Magetan diwakili
oleh Kabag Sumda Polres Magetan kompol Supriyono,SH,Mhum. Jajaran Asisten, staf ahli, Ka Bagian, dinas/
instansi terkait, Jajaran Camat se Kab. Magetan. Gabungan organisasi wanita
Kab. Magetan dan anggota DPRD Kab. Magetan.
Dalam
Pembuakaan Ketua DPRD Bpk Joko Suyono, S. Sos menyampaikan puji syukur alhamdulilah, atas segala Rahmat
dan Karunianya, kita dapat menghadiri Rapat Paripurna DPRD ini dalam keadaan
sehat walafiat dalam lingdungan allah SWT. Dari jumlah anggota Dewan sebanyak
45 anggota dewan, dihadiri 30 anggota dewan sehingga sudah syah untuk
melaksanakan rapat Paripurna .
Bupati
Magetan Dr.Drs.H.Sumatri,MM dalam
pendapat akhirnya menyampaikan terimakasih kepada DPRD Kab. Magetan dan panitia
khusus yang telah menyelesaikan dengan baik dan bisa mengambil keputusan. Berdasarkan ketentuan pembentukan
perubahan hukum peraturan daerah,
Raperda bisa ditetapkan menjadi Perda daerah. Semoga Allah Swt senantiasa selalu memberikan
pentunjuk kepada kita semua, untuk menjalan tugas dengan baik, serta untuk
kesejahteraan bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar