Pada hari Selasa tanggal 28 November 2017,
pukul 08.00 s.d 10.25 WIB bertempat di Aula CATA RINDAM V BRAWIJAYA / MAGETAN
telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan BINTAL Terpadu Kodim
0804/Magetan Triwulan IV TA. 2017,
diikuti oleh TNI, PNS dan Persit Kodim 0804/ Magetan, Anggota Secata
Rindam V/Brw, Sub Denpom, Poskes dan Minvet dengan peserta 306 orang anggota dengan penanggung jawab Kapten
CAJ Jemani (Pasi Pers Kodim 0804/ Magetan).
Hadir dalam giat sbb :1. Mayor Chk Sri Mulyani, SH., MH., (Kasi
Perundang Undangan Kumdam V/Brw). 2.
Mayor Caj Sarto (Kasibinrohkat Bintaldam V/Brw). 3. Kapten Caj Jumani (Pasi Pers Kodim
0804/Magetan). 4. Danramil dan Danpos
jajaran Kodim 0804/ Magetan.
Beberapa materi perbuatan yang
dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1) Konten ilegal, yang terdiri dari, antara
lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan
pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).2) Akses ilegal (Pasal 30).3) Intersepsi ilegal (Pasal 31).4) Gangguan terhadap data (data interference,
Pasal 32 UU ITE).5) Gangguan terhadap
sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE).6) Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of
device, Pasal 34 UU ITE)
Pukul 09.10 WIB penyajian materi
Bintal oleh Mayor Caj Sarto (Kasibinrohkat Bintaldam V/BRW) yang intinya sbb :a. Agar selalu bersyukur kepada Tuhan YME atas
segala nikmat yang telah diberikan kepada kita agar hidup ini berkah dan
bermanfaat untuk orang lain. b. pembinaan Mental Prajurit dan keluarga
merupakan tugas bersama, akan tetapi kesadaran untuk melaksanakan hal tersebut
tergantung kepada pribadi kita masing-masing. c. Selalu dekatkan diri kepada Tuhan YME sesuai
dengan Agama dan Keyakinan masing-masing, laksanakan tugas dengan baik dan
bertanggung jawab. 4. Pukul 10.25 WIB
doa penutup, rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum dan Bintal Terpadu TW IV
TA. 2017 Kodim 0804 / Magetandan Jajaran
selesai,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar