Selasa, 28 November 2017

Penyuluhan Hukum Dan Bintal Terpadu Kodim 0804/Magetan Dan Jajaran


Pada hari Selasa tanggal 28 November 2017, pukul 08.00 s.d 10.25 WIB bertempat di Aula CATA RINDAM V BRAWIJAYA / MAGETAN telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan BINTAL Terpadu Kodim 0804/Magetan Triwulan IV TA. 2017,  diikuti oleh TNI, PNS dan Persit Kodim 0804/ Magetan, Anggota Secata Rindam V/Brw, Sub Denpom, Poskes dan Minvet dengan peserta 306  orang anggota dengan penanggung jawab Kapten CAJ Jemani (Pasi Pers Kodim 0804/ Magetan).

Hadir dalam giat sbb :1.  Mayor Chk Sri Mulyani, SH., MH., (Kasi Perundang Undangan Kumdam V/Brw). 2.  Mayor Caj Sarto (Kasibinrohkat Bintaldam V/Brw). 3.  Kapten Caj Jumani (Pasi Pers Kodim 0804/Magetan). 4.  Danramil dan Danpos jajaran Kodim 0804/ Magetan.

Dengan rangkaian giat sbb :1.   Pada pukul 08.00 WIB pembukaan oleh Pasi Pers Kodim 0804/Magetan Kapten Caj Jemani.2.  Pukul 08.05 WIB penyajian materi Hukum oleh Mayor Chk Sri Mulyani, SH., MH., (Kasi Perundang - undangan Kumdam V/BRW) tentang  UU RI NO.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang intinya sbb :a.  Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.b.   Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1)  Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).2)  Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1)  Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).2)  Akses ilegal (Pasal 30).3)  Intersepsi ilegal (Pasal 31).4)  Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE).5)  Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE).6)  Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)

Pukul 09.10 WIB penyajian materi Bintal oleh Mayor Caj Sarto (Kasibinrohkat Bintaldam V/BRW) yang intinya sbb :a.  Agar selalu bersyukur kepada Tuhan YME atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita agar hidup ini berkah dan bermanfaat untuk orang lain.  b.  pembinaan Mental Prajurit dan keluarga merupakan tugas bersama, akan tetapi kesadaran untuk melaksanakan hal tersebut tergantung kepada pribadi kita masing-masing. c.  Selalu dekatkan diri kepada Tuhan YME sesuai dengan Agama dan Keyakinan masing-masing, laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab. 4.  Pukul 10.25 WIB doa penutup, rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum dan Bintal Terpadu TW IV TA.  2017 Kodim 0804 / Magetandan Jajaran selesai,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar