Magetan. Komando Distrik Militer (Kodim) 0804/Magetan menyeleggarakan kegiatan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu/Pemilukada, di Aula Koramil 0804/01 Kota Magetan Jalan Pahlawan No 3 Magetan, Mangkujayan, Kecamatan Magetan, Jumat (16/03/2018).
Sosialisasi tersebut diikuti 109 Prajurit dan ASN
Kodim 0804/Magetan, TNI dituntut untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan
politik praktis.
Salah satu aktualisasinya, TNI harus bersikap netral dalam
setiap kegiatan pesta Demokrasi (Pemilu/Pemilukada).
Dandim 0804/Magetan yang diwakili oleh Kasdim
0804/Magetan Mayor Inf Muji Wahono menyampaikan, bahwa tahun ini adalah tahun
politik, sebab itu ia juga meminta kepada seluruh Prajurit dan PNS Kodim
0804/Magetan untuk tetap selalu menjaga Netralitas TNI dalam Pilkada Serentak
2018 di wilayah Kodim 0804/Magetan yang akan dilaksanakan Pilkada Gubernur
Jatim dan Wakil Gubernur Jatim serta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kab
Magetan.
"Jaga
Netralitas TNI dalam Pilkada, Bersikap
netral dalam kehidupan politik, diartikan berdiri sama jarak dan tidak memihak
serta tidak terpengaruh oleh tarikan Partai Politik untuk ikut memperjuangkan
kepentingannya, Sementara tidak melibatkan diri pada kegiatan Politik Praktis
diartikan tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung untuk kepentingan
sesaat," ujar Kasdim 0804/Magetan Mayor Inf Muji Wahono dalam kegiatan
Sosialisasi tersebut.
Kasdim 0804/Magetan menegaskan, seorang Prajurit
TNI harus netral, Prajurit dan PNS di
lingkungan Kodim 0804/Magetan, bahwa TNI harus Profesional untuk mengedepankan
kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 15
Tahun 2011 dan UU TNI No 34 Tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan bahwa Prajurit
TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada
politik praktis. Dengan sikap tetap netral, maka pelaksanaan Pemilukada akan
terwujud secara demokratis, aman dan terkendali.
"Wujud netralitas yang dimaksud, Prajurit TNI
tidak memihak dan memberikan dukungan pada salah satu calon pada saat
pelaksanaan kampanye, pengamanan penyelenggaraan pemilihan, tidak menggunakan
hak pilih, tidak boleh menjadi anggota KPU,
tidak ikut campur tangan dalam menentukan peserta Pemilu, apalagi
memobilisasi ormas dan menjadi anggota Panwaslu maupun Panitia serta tidak
meminjamkan sarana dan prasarana milik TNI," sambungnya kembali
Terakhir Kasdim 0804/Magetan Mayor Inf Muji Wahono
kembali menegaskan, Institusi TNI adalah Intitusi yang netral dan Institusi
yang menjaga ketahanan negara. "Harapan saya sosialisasi ini bisa
meneguhkan sikap setiap Prajurit agar tetap disiplin dan netral pada
Pemilukada, baik Prajurit yang hadir di sini, maupun Prajurit yang lagi dinas,
ungkap Kasdim 0804/Magetan. (TSR0804)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar