Sabtu, 10 Maret 2018

Rapat Paripurna Dprd Kabupaten Magetan Tahun 2018.



pada hari ini Jumat tgl 9 Maret 2018, Pkl 13.45 WIB s/d Pkl 16.40 WIB bertempat di Ruang Rapat DPRD Jl.Pahlawan No.1 Kab. Magetan telah dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna DPRD dg agenda Pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap 4 Raperda Eksekutif dan Pengambilan Keputusan trhd 2 Raperdap Inisiatif DPRD Kab Magetan th 2018,dalam kegiatan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Magetan Drs. EC Sofandi, MSI,diikuti sekitar 80 orang.
Hadir dalam giat sbb : Bupati Magetan Dr.Drs.H.Sumantri,MM. Wakil Bupati Magetan Bpk. H.Samsi,ST. Sekda Kab Magetan Dr.Drs.H.Bambang Trianto, MM.  Wakil Ketua DPRD/ Ketua Rapat Kab. Magetan Drs.EC.Sofandi, MSI.  Ka Intel Lanud Iswahjudi diwakili oleh Dantim Intel Lanud Iswahjudi Mayor Sus Sugito.  Kapolres Magetan diwakili oleh Kabagren Polres Magetan Kompol Iskandar, SH. Jajaran Asisten, staf ahli, Kabag/Kadis/instansi terkait.  Jajaran Camat se Kab. Magetan.  Gabungan organisasi wanita
Kab. Magetan.  Jajaran anggota DPRD Kab. Magetan.
prakata dari Pimpinan rapat Drs EC Sofandi, MSI  Dengan mengucap puji syukur alhamdulilah, atas segala Rahmat dan Karunianya, kita dapat menghadiri Rapat Paripurna DPRD ini dalam keadaan sehat walafiat dlm lindungan Allah SWT.  Ucapan terima kasih kepada para tamu undangan yg hadir dlm giat rapat paripurna hari ini, dari jumlah anggota Dewan sebanyak 42 anggota Dewan, dihadiri 34 anggota Dewan sehingga sudah syah utk melaksanakan rapat Paripurna,dg agenda Pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap 4 Raperda Eksekutif dan Pengambilan Keputusan trhd 2 Raperdap Inisiatif DPRD Kab Magetan th 2018.  Dgn mengucap bismilahirohman hirohim  rapat saya nyatakan dibuka dan terbuka oleh umum.
Pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap 4 Raperda Eksekutif.  Adapun 4 Raperda sbb :  Raperda Retribusi Perizinan Terentu. Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Adapun Pemandangan umum dr Perwakilan dr Fraksi Fraksi DPRD sbb : Fraksi Gerindra yg diwakili oleh Ibu Endang.  Fraksi Nasdem yg diwakili oleh Bpk Firmantana.  Fraksi PAN yg diwakli oleh Bpk Prayit. Fraksi PDIP yg diwakili oleh Bpk H.Muryanto. Fraksi Demokrat yg diwakili oleh Ibu Mamik Ismiati.  Fraksi Karya Pembangunan Nurani yg diwakili oleh Bpk Sutikno. Fraksi PKB yg diwakili oleh Bpk Heru. Fraksi PKS yg diwakili oleh Bpk Sujito.
Pengambilan Keputusan trhd 2 Raperdap Inisiatif DPRD Kab Magetan yg dibacakan oleh Pimpinan Pansus I Bpk Dwi Arianto tentang Raperda tentang Pendidikan Formal Madrasah Diniyah Takmiliyah yg intinya sbb : Hasil Pembahasan yg dilakukan oleh Panitia Khusus 1 telah melakukan percermatan dan Pembahasan dg tem Rancangan Perda Eksekutif didlm Pembahasan dr berbagai Pendapat,saran,masukan,ditampung,dibahas,diselaraskan dg peraturan perundang undangan secara umum dan disepakati guna penyempurnaan dan penyelarasan rancangan perda tentang pendidikan non formal Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Garis besar hasil Pembahasan Pansus sbb : Menyempurnakan dan menimbang  bahwa pendidikan non Formal keagamaan Islam khususnya Madrasah Diniyah Takmiliyah sbg pelengkap pendidikan agama bg siswa dijenjang pendidikan dasar utk memperkuat pendidikan karakter.  Dasar Hukum:
Perpres no 87 th 2017 tentang penguatan pendidikan karakter.Peraturan Menteri agama no 13 th 2014 tentang pendidikan keagamaan Islam.Perda Kab Magetan no 13 th 2012 tentang penyelengaraan pendidikan agama.
 Pengambilan Keputusan trhd 2 Raperdap Inisiatif DPRD Kab Magetan yg dibacakan oleh Pimpinan Pansus II Bpk Suratman,SP tentang Raperda tentang usaha Mikro yang intinya sbb : usaha Mikro sbg salah satu pelaku ekonomi yg dominan dlm dunia usaha telah mampu membuktikan lepas dr krisis ekonomi,bahkan dpt membantu pemerintah dlm menguatkan utk memperdayakan ekonomi rakyat.  Peran dan Posisi  strategis usaha mikro tsb maka perlu kepedulian dan keberpihakan rencana aksi pemberdayaan sektor dan pengembangan usaha mikro perlu diarahkan shg semakin berperan dlm perekonomian nasional.  Kewajiaban Pemerintah Derah kab terkait usaha mikro sbb : Perberdayaan usaha mikro yg dilakukan melalui pendataan, kemitraan,kemudahan perijinan,penguatan kelembagaan dan koordinasi dg para pemangku kepentingan. Pengembangan usaha mikro dg orentasi peningkatan skala menjadi usaha kecil.  Dasar hukum UU no 20 th 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah.
Pendapat Akhir Kepala Daerah yaitu Bupati Magetan Dr.Drs.H.Sumantri,MM yg intinya sbb : Mengucapkan terimakasih kpd Pimpinan rapat dan Panitia khusus sehingga pd sore hari ini bisa dilaksanakan Rapat Paripurna dgn pemandangan umum yang telah diberikan oleh Fraksi2 DPRD Kab. Magetan terhadap 4 (Empat) Raperda Kab. Magetan dan Pengambilan Keputusan terhadap 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Magetan yaitu :  Raperda tentang Madrasah diniyah Takmiliyah dan Raperda ttg Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro yg berjalan dgn lancar dan aman.  Dlm giat hari ini laporan tentang 2 Raperda tersebut telah syah dan segera utk ditindak lanjuti dgn skep Bupati.
Bahwa dengan Pandangan Umum dan Pengambilan keputusan tsb agar dilakukan Pembahasan shg dapat ditetapkan sesuai dg ketentuan dan kesepakatan antara Pemda dan anggota DPRD tentang Raperda tsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar