pada hari ini Jumat tgl 9 Maret 2018, Pkl 13.45
WIB s/d Pkl 16.40 WIB bertempat di Ruang Rapat DPRD Jl.Pahlawan No.1 Kab.
Magetan telah dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna DPRD dg agenda Pemandangan
umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap 4 Raperda Eksekutif dan Pengambilan Keputusan
trhd 2 Raperdap Inisiatif DPRD Kab Magetan th 2018,dalam kegiatan dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD Kab. Magetan Drs. EC Sofandi, MSI,diikuti sekitar 80 orang.
Hadir dalam giat sbb : Bupati Magetan
Dr.Drs.H.Sumantri,MM. Wakil Bupati Magetan Bpk. H.Samsi,ST. Sekda Kab Magetan
Dr.Drs.H.Bambang Trianto, MM. Wakil
Ketua DPRD/ Ketua Rapat Kab. Magetan Drs.EC.Sofandi, MSI. Ka Intel Lanud Iswahjudi diwakili oleh Dantim
Intel Lanud Iswahjudi Mayor Sus Sugito. Kapolres Magetan diwakili oleh Kabagren Polres
Magetan Kompol Iskandar, SH. Jajaran Asisten, staf ahli, Kabag/Kadis/instansi
terkait. Jajaran Camat se Kab. Magetan. Gabungan organisasi wanita
Kab. Magetan. Jajaran anggota DPRD Kab. Magetan.
prakata dari Pimpinan rapat Drs EC Sofandi, MSI
Dengan mengucap puji syukur
alhamdulilah, atas segala Rahmat dan Karunianya, kita dapat menghadiri Rapat
Paripurna DPRD ini dalam keadaan sehat walafiat dlm lindungan Allah SWT. Ucapan terima kasih kepada para tamu undangan
yg hadir dlm giat rapat paripurna hari ini, dari jumlah anggota Dewan sebanyak
42 anggota Dewan, dihadiri 34 anggota Dewan sehingga sudah syah utk
melaksanakan rapat Paripurna,dg agenda Pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD
terhadap 4 Raperda Eksekutif dan Pengambilan Keputusan trhd 2 Raperdap Inisiatif
DPRD Kab Magetan th 2018. Dgn mengucap
bismilahirohman hirohim rapat saya
nyatakan dibuka dan terbuka oleh umum.
Pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap 4
Raperda Eksekutif. Adapun 4 Raperda sbb
: Raperda Retribusi Perizinan Terentu.
Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda tentang Pemilihan Pengangkatan
dan Pemberhentian Kepala Desa. Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
Adapun Pemandangan umum dr Perwakilan dr Fraksi
Fraksi DPRD sbb : Fraksi Gerindra yg diwakili oleh Ibu Endang. Fraksi Nasdem yg diwakili oleh Bpk Firmantana.
Fraksi PAN yg diwakli oleh Bpk Prayit.
Fraksi PDIP yg diwakili oleh Bpk H.Muryanto. Fraksi Demokrat yg diwakili oleh
Ibu Mamik Ismiati. Fraksi Karya
Pembangunan Nurani yg diwakili oleh Bpk Sutikno. Fraksi PKB yg diwakili oleh
Bpk Heru. Fraksi PKS yg diwakili oleh Bpk Sujito.
Pengambilan Keputusan trhd 2 Raperdap Inisiatif
DPRD Kab Magetan yg dibacakan oleh Pimpinan Pansus I Bpk Dwi Arianto tentang
Raperda tentang Pendidikan Formal Madrasah Diniyah Takmiliyah yg intinya sbb : Hasil
Pembahasan yg dilakukan oleh Panitia Khusus 1 telah melakukan percermatan dan
Pembahasan dg tem Rancangan Perda Eksekutif didlm Pembahasan dr berbagai
Pendapat,saran,masukan,ditampung,dibahas,diselaraskan dg peraturan perundang
undangan secara umum dan disepakati guna penyempurnaan dan penyelarasan
rancangan perda tentang pendidikan non formal Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Garis besar hasil Pembahasan Pansus sbb :
Menyempurnakan dan menimbang bahwa
pendidikan non Formal keagamaan Islam khususnya Madrasah Diniyah Takmiliyah sbg
pelengkap pendidikan agama bg siswa dijenjang pendidikan dasar utk memperkuat
pendidikan karakter. Dasar Hukum:
Perpres no 87 th 2017 tentang penguatan
pendidikan karakter.Peraturan Menteri agama no 13 th 2014 tentang pendidikan
keagamaan Islam.Perda Kab Magetan no 13 th 2012 tentang penyelengaraan
pendidikan agama.
Pengambilan Keputusan trhd 2 Raperdap
Inisiatif DPRD Kab Magetan yg dibacakan oleh Pimpinan Pansus II Bpk Suratman,SP
tentang Raperda tentang usaha Mikro yang intinya sbb : usaha Mikro sbg salah
satu pelaku ekonomi yg dominan dlm dunia usaha telah mampu membuktikan lepas dr
krisis ekonomi,bahkan dpt membantu pemerintah dlm menguatkan utk memperdayakan
ekonomi rakyat. Peran dan Posisi strategis usaha mikro tsb maka perlu
kepedulian dan keberpihakan rencana aksi pemberdayaan sektor dan pengembangan
usaha mikro perlu diarahkan shg semakin berperan dlm perekonomian nasional. Kewajiaban Pemerintah Derah kab terkait usaha
mikro sbb : Perberdayaan usaha mikro yg dilakukan melalui pendataan,
kemitraan,kemudahan perijinan,penguatan kelembagaan dan koordinasi dg para
pemangku kepentingan. Pengembangan usaha mikro dg orentasi peningkatan skala
menjadi usaha kecil. Dasar hukum UU no
20 th 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah.
Pendapat Akhir Kepala Daerah yaitu Bupati
Magetan Dr.Drs.H.Sumantri,MM yg intinya sbb : Mengucapkan terimakasih kpd
Pimpinan rapat dan Panitia khusus sehingga pd sore hari ini bisa dilaksanakan
Rapat Paripurna dgn pemandangan umum yang telah diberikan oleh Fraksi2 DPRD
Kab. Magetan terhadap 4 (Empat) Raperda Kab. Magetan dan Pengambilan Keputusan
terhadap 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Magetan yaitu : Raperda tentang Madrasah diniyah Takmiliyah
dan Raperda ttg Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro yg berjalan dgn
lancar dan aman. Dlm giat hari ini
laporan tentang 2 Raperda tersebut telah syah dan segera utk ditindak lanjuti
dgn skep Bupati.
Bahwa dengan Pandangan Umum dan Pengambilan
keputusan tsb agar dilakukan Pembahasan shg dapat ditetapkan sesuai dg
ketentuan dan kesepakatan antara Pemda dan anggota DPRD tentang Raperda tsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar