Selasa, 18 Desember 2018

Jelang Pemilu 2019 Bawaslu Kab. Magetan Sosialisasikan Netralitas ASN, TNI dan Polri


Magetan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Magetan menggelar sosialisasi Netralitas ASN, PNS, TNI, POLRI pengembangan pengawasan partisipatif Pemilu tahun 2019. Acara digelar di Hotel Bukit Bintang Jl. Mayjend Sukowati No. 52 Kel. Sukowinangun Kec/Kab.Magetan. Rabu(19/12/2018).

Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Magetan diwakili oleh Ka. Bakesbangpol Kab.Magetan Bpk. Eko Muryanto,S.IP, M,Si.Ka Bawaslu Kab Magetan Bpk Hendrat Subiyakto S.Ap M.Ap. Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim Bpk Aang Kusnaifi, SH, MH. Koordinator sekretariat Banwaslu Bpk Aris Yulistiyono. Komisioner Bawaslu Bpk Mories.Komisioner Bawaslu Bpk Arif Purnomo. Komisioner Bawaslu Bpk Rachmad Efendi. Jajaran TNI/POLRI. Jajaran ASN Kab Magetan dan  Jajaran Komisioner Bawaslu Kab. Magetan.

Sosialisasi Netralitas ASN, TNI - Polri dalam rangka Pemilu 2019 ini digelar sebagai salah satu upaya untuk pencegahan agar PNS, ASN, TNI, POLRI tidak terlibat politik sehingga tidak menodai demokrasi di dalam Pemilu tahun 2019 di Kab. Magetan.

Ka Bawaslu Kab Magetan Hendrat Subiyakto S.Ap M.Ap mengungkapkan dasar pelaksanaan sosialisasi ini adalah UU no.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa Bawaslu diamanatkan untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, dan juga ASN dilarang bertindak menguntungkan dan berpihak kepada salah satu calon serta UU no.5 tahun 2014 tentang ASN, dimana ASN wajib menjaga netralitas dalam pemilihan umum tahun 2019.

Tugas Bawaslu yaitu Mengawasi dan mencegah pelanggaran akan netralitas Pemilu yang dilakukan oleh ASN, TNI dan POLRI. Kegiatan ini juga dalam rangka mencegah keterlibatan ASN dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019,karena ASN dalam Pemilu 2019 menjadi sangat strategis, selain memiliki posisi dalam pemerintahan khususnya daerah, tetapi juga memiliki segenap kekuatan untuk mendulang suara.

Ketua Banwaslu Kab. Magetan mengingatkan ASN harus fokus menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik, bukan cuma ASN tapi TNI, POLRI serta seluruh pejabat negara di Kabupaten Magetan dimulai dr Bupati sampai Kepala Desa serta perangkat Desa dilarang mengambil keputusan yang berpihak kepada salah satu calon pada Pemilu th 2019. “ungkapnya”

Sementara itu Ka. Bakesbangpol Kab. Magetan Eko Muryanto,S.IP, M,Si,mengatakan  sangat mengapresiasi acara sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Magetan ini. ASN harus bisa memposisikan diri secara proporsional, karena posisi mereka juga harus betul-betul netral dan menjadi pengayom masyarakat. Netral yang dimaksud ialah tidak berpihak kepada siapa pun, karena tidak menutup kemungkinan, bahwa ada ASN yang misalnya kerabat atau keluarganya menjadi caleg.

Maka dari itu saya mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak menunjukkan kepada publik bahwa dia mendukung siapa pun termasuk istrinya ataupun tetangganya. Dasar pelarangan ASN untuk tetap netral dalam Pemilu 2019 adalah UU ASN yang menyatakan bahwa ASN tidak bisa terpengaruh dan harus netral dalam pemilihan umum apalagi mengkampanyekan salah satu calon.

Berdasarkan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.”jelasnya”

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memperjelas posisi pegawai pemerintah dalam Pemilu. Terkait PP No. 37 tahun 2004, Tentang Larangan PNS menjadi anggota partai politik dan UU No. 43 Tahun 1999, Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Bawaslu sendiri akan melaporkan jika PNS kedapatan atau ketahuan ikut berkampanye maka akan mendapatkan sanksi administratif bahkan pemberhentian tidak hormat oleh Badan Kepegawaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar