Magetan - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kab. Magetan menggelar sosialisasi Netralitas ASN, PNS, TNI, POLRI
pengembangan pengawasan partisipatif Pemilu tahun 2019. Acara digelar di Hotel Bukit
Bintang Jl. Mayjend Sukowati No. 52 Kel. Sukowinangun Kec/Kab.Magetan. Rabu(19/12/2018).
Sosialisasi dihadiri oleh Bupati
Magetan diwakili oleh Ka. Bakesbangpol Kab.Magetan Bpk. Eko Muryanto,S.IP,
M,Si.Ka Bawaslu Kab Magetan Bpk Hendrat Subiyakto S.Ap M.Ap. Komisioner Divisi
Pengawasan Bawaslu Jatim Bpk Aang Kusnaifi, SH, MH. Koordinator sekretariat
Banwaslu Bpk Aris Yulistiyono. Komisioner Bawaslu Bpk Mories.Komisioner Bawaslu
Bpk Arif Purnomo. Komisioner Bawaslu Bpk Rachmad Efendi. Jajaran TNI/POLRI.
Jajaran ASN Kab Magetan dan Jajaran
Komisioner Bawaslu Kab. Magetan.
Sosialisasi Netralitas ASN, TNI -
Polri dalam rangka Pemilu 2019 ini digelar sebagai salah satu upaya untuk pencegahan
agar PNS, ASN, TNI, POLRI tidak terlibat politik sehingga tidak menodai
demokrasi di dalam Pemilu tahun 2019 di Kab. Magetan.
Ka Bawaslu Kab Magetan Hendrat
Subiyakto S.Ap M.Ap mengungkapkan dasar pelaksanaan sosialisasi ini adalah UU
no.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa Bawaslu diamanatkan untuk
melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, dan juga ASN dilarang bertindak
menguntungkan dan berpihak kepada salah satu calon serta UU no.5 tahun 2014
tentang ASN, dimana ASN wajib menjaga netralitas dalam pemilihan umum tahun
2019.
Tugas Bawaslu yaitu Mengawasi dan
mencegah pelanggaran akan netralitas Pemilu yang dilakukan oleh ASN, TNI dan
POLRI. Kegiatan ini juga dalam rangka mencegah keterlibatan ASN dalam
pelaksanaan Pemilu tahun 2019,karena ASN dalam Pemilu 2019 menjadi sangat
strategis, selain memiliki posisi dalam pemerintahan khususnya daerah, tetapi
juga memiliki segenap kekuatan untuk mendulang suara.
Ketua Banwaslu Kab. Magetan mengingatkan
ASN harus fokus menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik, bukan cuma ASN
tapi TNI, POLRI serta seluruh pejabat negara di Kabupaten Magetan dimulai dr
Bupati sampai Kepala Desa serta perangkat Desa dilarang mengambil keputusan
yang berpihak kepada salah satu calon pada Pemilu th 2019. “ungkapnya”
Sementara itu Ka. Bakesbangpol
Kab. Magetan Eko Muryanto,S.IP, M,Si,mengatakan sangat mengapresiasi acara sosialisasi yang
dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Magetan ini. ASN harus bisa memposisikan
diri secara proporsional, karena posisi mereka juga harus betul-betul netral
dan menjadi pengayom masyarakat. Netral yang dimaksud ialah tidak berpihak
kepada siapa pun, karena tidak menutup kemungkinan, bahwa ada ASN yang misalnya
kerabat atau keluarganya menjadi caleg.
Maka dari itu saya mengingatkan
kepada seluruh ASN agar tidak menunjukkan kepada publik bahwa dia mendukung
siapa pun termasuk istrinya ataupun tetangganya. Dasar pelarangan ASN untuk
tetap netral dalam Pemilu 2019 adalah UU ASN yang menyatakan bahwa ASN tidak
bisa terpengaruh dan harus netral dalam pemilihan umum apalagi mengkampanyekan
salah satu calon.
Berdasarkan Pasal 2 huruf f UU
Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari
segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.”jelasnya”
Sosialisasi ini dilaksanakan
untuk memperjelas posisi pegawai pemerintah dalam Pemilu. Terkait PP No. 37
tahun 2004, Tentang Larangan PNS menjadi anggota partai politik dan UU No. 43
Tahun 1999, Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Bawaslu sendiri akan melaporkan
jika PNS kedapatan atau ketahuan ikut berkampanye maka akan mendapatkan sanksi
administratif bahkan pemberhentian tidak hormat oleh Badan Kepegawaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar