Magetan – Dalam rangka membantu permasalahan warga agar dapat
diselesaikan secara damai, Koramil 01 Magetan dan Polsekta Magetan bersama
Kepala Kelurahan dan Kasi Trantib Kelurahan Tawanganom Jum’at (03/04/2020)
sekira pukul 09.00 WIB, menyampaikan langsung surat undangan mediasi , kepada
perwakilan warga Rt 06 dan Rt 07 Rw 02 untuk menyelesaikan kesalah pahaman
tentang warga yang pulang dari Jakarta di Balai RT 07 Rw 02 Kelurahan
Tawanganom.
Yuwono (52), saat ini sedang
terlibat perkara anaknya yang pulang dari perantauan. Dengan didampingi Tiga
Pilar ( Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas) untuk memberikan mediasi meluruskan berita sekaligus untuk
memberikan himbauan, agar permasalahan yang sedang dihadapi warga dapat
diselesaikan secara damai.
Sertu Ponijan juga berharap
kepada Yuwono untuk sedapatnya memaafkan atas berita tentang anaknya yang
pulang dari rantau dan mengharapkan kepada para warga agar dapat menyelesaikan
perkara tersebut dengan jalan damai
sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak. “Kami mengupayakan agar permasalahannya dapat diselesaikan
secara mediasi,” ucap Sertu Ponijan
Babinsa Kelurahan Tawanganom juga
menambahkan, tiga pilar, akan selalu berupaya menjembatani setiap masalah warga
yang ada di wilayah Tawanganom. Kami akan berupaya netral saat membantu para
pihak dalam proses perundingan dan mencari berbagai kemungkinan penyelesaian
masalah melalui perundingan dan jalan damai.
“Dengan mediasi ini masalah
kesalah pahaman tersebut dapat diselesaikan secara damai,” pungkas Sertu
Ponijan ( R 01 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar