Kamis, 02 April 2020

Tiga Pilar Di Kelurahan Tawanganom Upayakan Setiap Penyelesaian Masalah Dengan Musyawarah Mufakat


Magetan – Dalam rangka membantu permasalahan warga agar dapat diselesaikan secara damai, Koramil 01 Magetan dan Polsekta Magetan bersama Kepala Kelurahan dan Kasi Trantib Kelurahan Tawanganom Jum’at (03/04/2020) sekira pukul 09.00 WIB, menyampaikan langsung surat undangan mediasi , kepada perwakilan warga Rt 06 dan Rt 07 Rw 02 untuk menyelesaikan kesalah pahaman tentang warga yang pulang dari Jakarta di Balai RT 07 Rw 02 Kelurahan Tawanganom.

Yuwono (52), saat ini sedang terlibat perkara anaknya yang pulang dari perantauan. Dengan didampingi Tiga Pilar ( Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas) untuk memberikan  mediasi meluruskan berita sekaligus untuk memberikan himbauan, agar permasalahan yang sedang dihadapi warga dapat diselesaikan secara damai.

Sertu Ponijan juga berharap kepada Yuwono untuk sedapatnya memaafkan atas berita tentang anaknya yang pulang dari rantau dan mengharapkan kepada para warga agar dapat menyelesaikan perkara  tersebut dengan jalan damai sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak. “Kami mengupayakan  agar permasalahannya dapat diselesaikan secara mediasi,” ucap Sertu Ponijan

Babinsa Kelurahan Tawanganom juga menambahkan, tiga pilar, akan selalu berupaya menjembatani setiap masalah warga yang ada di wilayah Tawanganom. Kami akan berupaya netral saat membantu para pihak dalam proses perundingan dan mencari berbagai kemungkinan penyelesaian masalah melalui perundingan dan jalan damai.

“Dengan mediasi ini masalah kesalah pahaman tersebut dapat diselesaikan secara damai,” pungkas Sertu Ponijan ( R 01 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar