Pengukuhan Dan Pelantikan
Perangkat Desa Kalangketi Kec. Sukomoro Kab.Magetan
Sukomoro, Bertempat
di Aula Balai Ds.kalangketi Kec.Sukomoro Kab. Magetan telah dilaksanakan
Pelantikan Perangkat Desa kalangketi Kec.Sukomoro Kab. Magetan oleh Kades
kalangketi (Bpk Agus Wiyono)
Hadir dalam kegiatan tsb : a. Kasi Permas PMD kabupaten Magetan Bpk Jaeno
S sos. b. Danramil 0809/09 Sukomoro
Kapten inf Suprianto. b. Kapolsek
Sukomoro (Akp Jumiran Spd). c. Camat
Sukomoro (Bpk Irianto ST MM). e. Pj
Kades kalangketi(Bpk Agus Wiyono). f.
Babinsa. g. Babinkamtipmas. h.
Perangkat desa. i. Bpd. j.
Tokoh agama, tokoh masyarakat dan segenap undangan -+ 50 Orang
Acara dimulai dengan kegiatan Pembacaan SK Kades kalangketi
tentang mutasi/pelantikan perangkat desa, Pengambilan sumpah jabatan oleh Pj kades
kalangketi (Bpk Agus Wiyono) kepada perangkat desa kalangketi. Penandatanganan Berita Acara Pengambilan
Sumpah. Pembacaan naskah pelantikan
perangkat desa oleh Pj Kades kalangketi (Bpk Agus Wiyono.). Penyerahan SK dari
Kades kepada perangkat desa yang dilantik. Pengambilan sumpah jabatan selesai
dilaksanakan.
Sambutan Camat Sukomoro Bpk Irianto ST MM Menyampaikan puji syukur Alhamdulillah atas
limpahan rohmad Taufik serta hidayah-Nya kita masih di beri kesehatan lahir
bathin sholawat serta salam kita curahkan kepada kepada junjungan kita Nabi
agung Muhammad saw yang kita tunggu safaatny di hari akhir, Selamat
kami ucapkan kepada para perangkat desa kalangketi yang telah dilantik
pada hari ini semoga bisa menjalankan tugas dengan tanggung jawab serta ikhlas
untuk melayani masyarakat. Dengan
dilantiknya perangkat desa ini semoga tambah semangat dalam bekerja untuk
melayani masyarakat,karena mutasi jabatan ini hanyalah pembenahan dalam
struktur organisasi akan tetapi SOTK bisa berubah sewaktu-waktu jika kaur,kasi
tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Kita sudah melaksanakan peraturan Pemerintah
yang semula perangkat desa sekarang menjadi Kasi/Kaur mari melaksanakan tugas
dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab. Mari melaksanakan tupoksi melayani
masyarakat. Dengan mutasi perangkat desa
ini tugas-tugas perangkat desa akan menjadi berat jika kita tidak iklas dlm
bekerja,akan tetapi tanggung jawab terasa ringan apabila kita bekerja dengan
iklas dlm melayani masyarakat. Harapan
kami bagi perangkat desa yang habis di lantik segera sesuaikan dengan tugas dan
tanggung jawab,jika ada kesulitan kordinasikan dengan Bpk camat. Tingkatkan
kinerjanya juga kedisiplinannya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Samb kasi Bapemas PMD
kab Magetan Bpk Jaeno S Sos Puji syukur
Alhamdulillah kita msh di berikan kesehatan kpd kita semua, sholawat serta
salam kita curahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad saw yang kita
tunggu safaatnya di hari akhir nanti.
Kami ucapkan selamat kepada perangkat desa yg di lantik semoga bisa
bekerja dengan rasa tanggung jawab serta iklas untuk melayani masyarakat dalam
melaksanakan tugas sehari-hari yang akan di pertanggung jawabkan kepada
pemerintah daerah dan juga agama.
Dengan perubahan STOK semoga terjalin komunikasi di desa kentangan dg
baik sehingga tercipta desa yg mandiri aman dan tentram juga berkepribadian. Perlu di ketahui pemerintah desa ini di awasi
kementerian dalam negeri juga kementerian pemberdayaan desa dan transmigrasi. Harapan kami dengan perubahan ini,tolong di pedomani biar tercapai tugas dan tanggung
jawab yang kita pertanggung jawabkan kepada Negara dan agama. Pelantikan ini merubah nama atau merubah
struktur organisasi namun tugas pokok dan fungsi perangkat desa sebenarnya
sama sehingga agar dipelajari dengan
baik guna tercapainya tugas pokok demi kemajuan pemerintah desa. Tugas pokok melekat pada masyarakat sehingga
dengan adanya nama baru perangkat tetap ada yang mengurus air di sawah seperti
dahulu. Perangkat Desa harus melayani
masyarakat dengan baik,Mutasi bisa dilakukan oleh Kades karena kepentingan
organisasi dan agar dilaporkan kepada Camat sesuai Keputusan yang ada. UU Desa sudah berjalan sktr 2,5 tahun
pelaporan harus dilaksanakan sesuai aturan UU Desa dalam tata kelola keuangan
desa. Ditentukan oleh klasifikasi desa sehingga BPD perlu segera Penetapan
membuat SOTK. Pembuatan profil desa juga diperlukan untuk mendukung SOTK
Pelantikan perangkat desa kalangketi dilaksanakan untuk
mengukuhkan jabatan perangkat yang mengalami perubahan dalam nama dan tanggung
jawab. Perubahan nama dalam struktur organisasi dimaksudkan untuk mempermudah
penempatan personil dalam lingkup Pemerintahan desa secara umum. (Tsr dim 0804)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar