Selasa, 29 Agustus 2017

Pengukuhan Dan Pelantikan Perangkat Desa Kalangketi Kec. Sukomoro Kab.Magetan



Pengukuhan Dan Pelantikan  Perangkat Desa Kalangketi Kec. Sukomoro Kab.Magetan

Sukomoro,  Bertempat di Aula Balai Ds.kalangketi Kec.Sukomoro Kab. Magetan telah dilaksanakan Pelantikan Perangkat Desa kalangketi Kec.Sukomoro Kab. Magetan oleh Kades kalangketi (Bpk Agus Wiyono)

Hadir dalam kegiatan tsb : a.   Kasi Permas PMD kabupaten Magetan Bpk Jaeno S sos. b.   Danramil 0809/09 Sukomoro Kapten inf Suprianto. b.   Kapolsek Sukomoro (Akp Jumiran Spd). c.   Camat Sukomoro (Bpk Irianto ST MM). e.   Pj Kades kalangketi(Bpk Agus Wiyono). f.   Babinsa. g.  Babinkamtipmas.  h.  Perangkat desa. i.   Bpd.  j.  Tokoh agama, tokoh masyarakat dan segenap undangan -+ 50 Orang

Daftar mutasi perangkat desa kalangketi sbb : a. Kaur perencanaan sdr Edi Susanto, b. Kaur tata, usaha dan umum Sdri Rohaniyatun, c. Kaur Keuangan Sdri Erna  winahyu, d. Kasi Pemerintahan Sdr minda Ridiyanti, e. Kasi pelayanan sdr Agus Priyanto, f.Kepala dusun Selatan sdr Suwardi, g. Kepala dusun utara sdr Suwito

Acara dimulai dengan kegiatan Pembacaan SK Kades kalangketi tentang mutasi/pelantikan perangkat desa,  Pengambilan sumpah jabatan oleh Pj kades kalangketi (Bpk Agus Wiyono) kepada perangkat desa kalangketi.  Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah.   Pembacaan naskah pelantikan perangkat desa oleh Pj Kades kalangketi (Bpk Agus Wiyono.). Penyerahan SK dari Kades kepada perangkat desa yang dilantik. Pengambilan sumpah jabatan selesai dilaksanakan. 

Sambutan Camat Sukomoro Bpk Irianto ST MM  Menyampaikan puji syukur Alhamdulillah atas limpahan rohmad Taufik serta hidayah-Nya kita masih di beri kesehatan lahir bathin sholawat serta salam kita curahkan kepada kepada junjungan kita Nabi agung Muhammad saw yang kita tunggu safaatny di hari akhir,    Selamat  kami ucapkan kepada para perangkat desa kalangketi yang telah dilantik pada hari ini semoga bisa menjalankan tugas dengan tanggung jawab serta ikhlas untuk melayani masyarakat.  Dengan dilantiknya perangkat desa ini semoga tambah semangat dalam bekerja untuk melayani masyarakat,karena mutasi jabatan ini hanyalah pembenahan dalam struktur organisasi akan tetapi SOTK bisa berubah sewaktu-waktu jika kaur,kasi tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik.  Kita sudah melaksanakan peraturan Pemerintah yang semula perangkat desa sekarang menjadi Kasi/Kaur mari melaksanakan tugas dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab. Mari melaksanakan tupoksi melayani masyarakat.  Dengan mutasi perangkat desa ini tugas-tugas perangkat desa akan menjadi berat jika kita tidak iklas dlm bekerja,akan tetapi tanggung jawab terasa ringan apabila kita bekerja dengan iklas dlm melayani masyarakat.  Harapan kami bagi perangkat desa yang habis di lantik segera sesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab,jika ada kesulitan kordinasikan dengan Bpk camat. Tingkatkan kinerjanya juga kedisiplinannya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Samb  kasi Bapemas PMD kab Magetan Bpk Jaeno S Sos  Puji syukur Alhamdulillah kita msh di berikan kesehatan kpd kita semua, sholawat serta salam kita curahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad saw yang kita tunggu safaatnya di hari akhir nanti.   Kami ucapkan selamat kepada perangkat desa yg di lantik semoga bisa bekerja dengan rasa tanggung jawab serta iklas untuk melayani masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang akan di pertanggung jawabkan kepada pemerintah daerah dan juga agama.   Dengan perubahan STOK semoga terjalin komunikasi di desa kentangan dg baik sehingga tercipta desa yg mandiri aman dan tentram juga berkepribadian.  Perlu di ketahui pemerintah desa ini di awasi kementerian dalam negeri juga kementerian pemberdayaan desa dan transmigrasi.  Harapan kami dengan perubahan ini,tolong  di pedomani biar tercapai tugas dan tanggung jawab yang kita pertanggung jawabkan kepada Negara dan agama.    Pelantikan ini merubah nama atau merubah struktur organisasi namun tugas pokok dan fungsi perangkat desa sebenarnya sama  sehingga agar dipelajari dengan baik guna tercapainya tugas pokok demi kemajuan pemerintah desa.  Tugas pokok melekat pada masyarakat sehingga dengan adanya nama baru perangkat tetap ada yang mengurus air di sawah seperti dahulu.  Perangkat Desa harus melayani masyarakat dengan baik,Mutasi bisa dilakukan oleh Kades karena kepentingan organisasi dan agar dilaporkan kepada Camat sesuai Keputusan yang  ada. UU Desa sudah berjalan sktr 2,5 tahun pelaporan harus dilaksanakan sesuai aturan UU Desa dalam tata kelola keuangan desa. Ditentukan oleh klasifikasi desa sehingga BPD perlu segera Penetapan membuat SOTK. Pembuatan profil desa juga diperlukan untuk mendukung SOTK
Pelantikan perangkat desa kalangketi dilaksanakan untuk mengukuhkan jabatan perangkat yang mengalami perubahan dalam nama dan tanggung jawab. Perubahan nama dalam struktur organisasi dimaksudkan untuk mempermudah penempatan personil dalam lingkup Pemerintahan desa secara umum. (Tsr dim 0804)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar