Sosialisasi Pemilihan Kades Dan
Pengisian Perangkat Desa (Carik Dan Modin) Di Desa Porwosari Kec/Kab Magetan.
Pada hari ini Selasa tgl 29
Agustus 2017 Pkl 20.00 WIB sd Pkl 22.00 WIB bertempat di Balai Desa Porwosari
Kec/Kab Magetan telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemilihan Kades dan
Pengisian Perangkat Desa (Carik dan Modin) di Desa Porwosari Kec/Kab
Magetan,giat ini diikuti sekitar 80 orang.
Hadir dlm giat sbb : 1. Camat
Magetan Drs Masruri. 2. Kapolsek Magetan AKP Muhammad Munir, SH, MHum. 3.
Danramil 01/0804 Magetan Kapten Inf Suwarno. 4. Kadis PMD/Kabid Pemdes Kab
Magetan Bpk Gunendar. 5. PJ Kades Porwosari Ir Herdoni Wahyono,MM. 6. Babinsa
Desa Porwosari Sertu Rajab. 7. Babinkhamtikmas Desa Porwosari Bripka Parno. 8.
Ketua beserta anggota BPD Desa Porwosari. 9. Para Perangkat Desa Porwosari. 10.
Ketua RT dan RW Desa Porwosari. 11. Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa
Porwosari. 12. Tokoh Masyarakat Desa Porwosari.
Sambutan dan Pengarahan dr Camat
Magetan Bpk Masruri yg intinya sbb : Suatu desa harus melaksanakan program desa dg
baik oleh karena itu harus didukung Personil yg berkopenten yg baik, maka harus
diseleksi dg baik. saya berharap
pengisisan test Perangkat desa harus menghasilkan yg terbaik demi kemajuan desa
Porwosari. utk pemilihan Kades akan
dilaksanakan secara serentak di seluruh desa di Kab Magetan,maka dari itu
jangan salah pilih karena desa Porwosari membutuhkan Pemimpin yg handal dan
bekerja keras.
Pengarahan dr Kapolsek Magetan
AKP Muhammad Munir,SH,MHum yg intinya sbb : ucapan terima kasih dan
memperkenalkan diri beserta keluarga sebagai Kapolsek Kota Magetan karena baru
kemarin serah terima di Polres Magetan. Kapolsek menekankan tentang Pertanggungjawaban
setiap tugas Perangkat desa harus jelas,serta mengingatkan tentang
Kamtikmas.tentunya pada saat selesai Pendukung dr calon kades harus menjaga
talisolahturohmi dan jangan sampai bermusuhan yg berlarut larut.
Pengarahan dr Danramil 01 Kodim
0804/Magetan Kapten Inf Suwarno yg intinya sbb : Danramil menekankan kepada siap nanti yg
terpilih menjadi Kades dan Perangkat desa harus bisa menjadi Panutan bisa
memimpin, bertanggung jawab dan bisa memajukan desa tsb. Pada saat pemilihan
Kades semua warga masyarakat silahkan memberikan hak pilih serta jaga keamanan
diwilayah Desa Porwosari. Dalam
Pemilihan Kades nanti sesuai Prosedur dan Peraturan yg ada yg telah ditentukan
dr PMD/Permdes Kab Magetan.
Pengarahan dan Sosialisasi dr
Kadis PMD/Kabid Pemdes Kab Magetan Bpk Gunendar yg intinya sbb : Sosialisasi
Perangkat desa. Peraturan Bupati Magetan no 91 th 2016 tentang tata cara
Pengangkatan Pemberhentian Perangkat desa. ada 4 tahapan yg dilakukan Kades dlm
pengisian Perangkat desa sbb :
Penjaringan. Persyaratan usia 20
s/d 40 dan bisa mengoperasionalkan komputer. Jika tahap satu pendaftaran sudah lebih dari
dua maka tidak ada tahap kedua. Pendaftar harus lebih dari satu sebab jika
pendaftar hanya satu maka harus dikembalikan ke proses awal yaitu pemilihan
kembali panitia pemilihan.
Penyaringan. Pembuat soal ujian perangkat boleh melibatkan
pihak luar misal dari Bimbingan Belajar dan bisa juga dari warga desa sendiri
yang penting harus transparan,dan Jurdil.
Konsultasi. Setelah itu hasil pemilihan yaitu nilai di
atas 60 serta pemilik nilai terbaik 1 dan 2 bisa dikonsultasikan ke Camat untuk
diberikan rekomendasi.
Penetapan. Setelah mendapat rekomendasi dari Camat maka
bisa dilaksanakan penetapan dan Pengangkatan oleh Kades. Pemberhentian : 1.
Masa jabatan habis. 2. Tersangkut tindak Pidana Terorisme. 3. Tersangkut tidak
Pidana umum sangsi dr Bupati.
Untuk sosialisasi Pemilihan Kades
serentak Kab Magetan sebanyak 23 desa akan dilaksanakan bulan depan di
Perkirakan bulan September utk tgl waktu dan jam menyusul karena Perbup belum
ada/turun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar