Rabu, 11 Oktober 2017

MUTASI DAN PELANTIKAN / PENGAMBILAN SUMPAH JANJI JABATAN PERANGKAT DESA TANJUNG SEPREH KEC. MAOSPATI KAB . MAGETAN TAHUN. 2017.



MUTASI DAN PELANTIKAN / PENGAMBILAN SUMPAH JANJI JABATAN PERANGKAT DESA TANJUNG SEPREH KEC. MAOSPATI KAB . MAGETAN TAHUN. 2017.

pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2017 pukul 09.15  s/d 10.07 Wib bertempat di Balai Desa Tanjungsepreh Kec. Maospati Kab. Magetan telah dilaksanakan Mutasi dan Pelantikan / pengambilan sumpah janji jabatan Perangkat Desa Tanjungsepreh Kec. Maospati. Kab. Magetan oleh Kades Tanjungsepreh Sdr. Triyanto.

Hadir dalam kegiatan tsb : 1.   Camat Maospati Sdr. Andri Rahman Hakim A.p. M.Si.2.   Danramil 0804/06 Maospati. Kapten Inf Priyono.3.   Kapolsek Maospati Kompol Basuki Dwi koranto S.H.4.   Kepala KUA Maospati KH. Khustur, S.Ag. MAg.5.   Kades Tanjungsepreh Sdr.Triyanto, 6.   Perangkat Desa Tanjungsepreh yg diambil Sumpah Janji  Jabatan. 7.   Lembaga, Toga, Tomas dan Toda, undangan -/+ 75 org.

Daftar mutasi perangkat Desa Tanjungsepreh Sbb : 1. Kepala Urusan Tata usaha dan Umum Sdr. Lilik Dwi Astuti. 2. Kaur Keuangan Sdri Arif sunta majaya. 3. Kaur Perencanaan Sdr Sugeng Mulyanto. 4. Kasi Kesejahteraan Sdr. Wahyu Irjayanto. 5. Kasi Pelayanan Sdr. Hadi Siswoyo. 6. Kamituwo I Sdr. Widayat .W. 7. Kamituwo II Sdr. Romelan

Dengan Susunan acara Sbb : 1.  Pembukaan.2.  Menyanyikan lagu  Kebangsaan Indonesia Raya.3.Doa Oleh Kepala KUA Maospati K.H Khustur S.Ag. M.Ag.4. Pembacaan SK Kades Tanjungsepreh tentang mutasi / pelantikan Perangkat Desa.5. Pengambilan sumpah jabatan oleh Kades Tanjungsepreh kepada perangkat Desa Tanjungsepreh. 6. Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jbatan. 7. Pembacaan Naskah pelantikan perangkat Desa Tanjungsepreh oleh Kades Tanjungsepreh Sdr. Triyanto. 8. Penyerahan SK dari Kades kepada perangkat Desa yang dilantik. 9. Pengambilan sumpah jabatan selesai dilaksanakan.

Sambutan Kades Tanjungsepreh Sdr. Triyanto  : -  Ucapan puji syukur pada Alloh Swt atas rahmat dan hidayahny serta ucpan salam pada Rosul jujungan umat seluruh alam.- Rasa lega yg telah dialami karena pada hari senen pon ini telah melakukan pelantikan Perangkat seauai SOTK mengikiti peraturan pemerintah Yg baru.- Selamat kepada para perangkat Desa Tanjungsepreh yang telah dilantik pada hari ini.- Dengan dilantiknya perangkat semoga tambah semangat dalam bekerja semoga bisa menjadi pelayan yang baik dan mengayomi / melindungi serta bermartabat.- Kita sudah melaksanakan peraturan Pemerintah yang semula perangkat Desa sekarang menjadi Kasi / Kaur mari melaksanakan tugas dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab.- Semoga dengan mutasi jabatan perangkat Desa ini bisa melaksanakan Tugas pokok dan fungsional dalam melayani masyarakat Desa Tanjungsepreh. - Harapan Kepala Desa apa yg telah telah kita laksanakan pelantikan SOTK yg baru, kita harus loyalitas dalam melaksanakan kegiatan, agar berjalan dengan baik roda pemrintahan.

Sambutan Camat Maospati Sdr. Andri Rahman Hakim.A.P.   M.Si :- Ucapan selamat kpada perangkat Desa yg telah dilantik dan di sumpah seauai jabatan yg diemban maka sesuai Perbub No 90 tahun 2016 ttng pemerintah Desa sesuai dengan SOTK.- Pelantikan ini hanya merubah struktur organisasi namun tugas pokok dan fungsi agar dipelajari sesuai jabatan yg telah diberikan.- Tugas pokok melekat pada masyarakat sehingga dengan adanya nama baru perangkat tetap ada yang mengelola perairan untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat di sawah.- Perangkat Desa harus melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas agar roda Pemerintahan tetap berjaln lancar.- Mutasi bisa dilakukan oleh Kades karena kepentingan organisasi dan agar dilaporkan kepada Camat sesuai Keputusan Perdes ,Rencanakan utk pengisian perangkat yg masih kosong sesuaikan kebutuhan yg ada di Desa ini.- Penetapan SOTK ditentukan oleh klasifikasi Desa sehingga BPD perlu segera membuat SOTK.- Setelah satu tahun yg dtetapkan blum dlantik maka giat Kaur dan kasi tdk ada gaji,giat kaur dan kasi setiap hari harus ke kantor dulu baru kegiatan lapangan.- Pembuatan profil Desa juga diperlukan untuk mendukung SOTK.- Sumpah dan janji yang telah sdr sdri ucpkan supaya di prtanggungjawabkan karena menyangkut Nama Tuhan demi kesejahteraan masyarakat.- Mutasi itu bs dlakukan oleh Kades Kapan saja sesuai kebutuhan yg ada di Desa itu jadi jabatan yg dpegang tdk melulu itu saja namun bs berubah kecuali Sekdes.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar