MUTASI DAN PELANTIKAN /
PENGAMBILAN SUMPAH JANJI JABATAN PERANGKAT DESA TANJUNG SEPREH KEC. MAOSPATI
KAB . MAGETAN TAHUN. 2017.
pada hari Senin tanggal 09
Oktober 2017 pukul 09.15 s/d 10.07 Wib
bertempat di Balai Desa Tanjungsepreh Kec. Maospati Kab. Magetan telah
dilaksanakan Mutasi dan Pelantikan / pengambilan sumpah janji jabatan Perangkat
Desa Tanjungsepreh Kec. Maospati. Kab. Magetan oleh Kades Tanjungsepreh Sdr.
Triyanto.
Hadir dalam kegiatan tsb : 1. Camat Maospati Sdr. Andri Rahman Hakim A.p.
M.Si.2. Danramil 0804/06 Maospati.
Kapten Inf Priyono.3. Kapolsek Maospati
Kompol Basuki Dwi koranto S.H.4. Kepala
KUA Maospati KH. Khustur, S.Ag. MAg.5.
Kades Tanjungsepreh Sdr.Triyanto, 6.
Perangkat Desa Tanjungsepreh yg diambil Sumpah Janji Jabatan. 7.
Lembaga, Toga, Tomas dan Toda, undangan -/+ 75 org.
Daftar mutasi perangkat Desa
Tanjungsepreh Sbb : 1. Kepala Urusan Tata usaha dan Umum Sdr. Lilik Dwi Astuti.
2. Kaur Keuangan Sdri Arif sunta majaya. 3. Kaur Perencanaan Sdr Sugeng
Mulyanto. 4. Kasi Kesejahteraan Sdr. Wahyu Irjayanto. 5. Kasi Pelayanan Sdr.
Hadi Siswoyo. 6. Kamituwo I Sdr. Widayat .W. 7. Kamituwo II Sdr. Romelan
Dengan Susunan acara Sbb : 1. Pembukaan.2.
Menyanyikan lagu Kebangsaan
Indonesia Raya.3.Doa Oleh Kepala KUA Maospati K.H Khustur S.Ag. M.Ag.4.
Pembacaan SK Kades Tanjungsepreh tentang mutasi / pelantikan Perangkat Desa.5.
Pengambilan sumpah jabatan oleh Kades Tanjungsepreh kepada perangkat Desa
Tanjungsepreh. 6. Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jbatan.
7. Pembacaan Naskah pelantikan perangkat Desa Tanjungsepreh oleh Kades
Tanjungsepreh Sdr. Triyanto. 8. Penyerahan SK dari Kades kepada perangkat Desa
yang dilantik. 9. Pengambilan sumpah jabatan selesai dilaksanakan.
Sambutan Kades Tanjungsepreh Sdr.
Triyanto : - Ucapan puji syukur pada Alloh Swt atas rahmat
dan hidayahny serta ucpan salam pada Rosul jujungan umat seluruh alam.- Rasa
lega yg telah dialami karena pada hari senen pon ini telah melakukan pelantikan
Perangkat seauai SOTK mengikiti peraturan pemerintah Yg baru.- Selamat kepada
para perangkat Desa Tanjungsepreh yang telah dilantik pada hari ini.- Dengan
dilantiknya perangkat semoga tambah semangat dalam bekerja semoga bisa menjadi
pelayan yang baik dan mengayomi / melindungi serta bermartabat.- Kita sudah melaksanakan
peraturan Pemerintah yang semula perangkat Desa sekarang menjadi Kasi / Kaur
mari melaksanakan tugas dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab.- Semoga
dengan mutasi jabatan perangkat Desa ini bisa melaksanakan Tugas pokok dan
fungsional dalam melayani masyarakat Desa Tanjungsepreh. - Harapan Kepala Desa
apa yg telah telah kita laksanakan pelantikan SOTK yg baru, kita harus
loyalitas dalam melaksanakan kegiatan, agar berjalan dengan baik roda
pemrintahan.
Sambutan Camat Maospati Sdr. Andri
Rahman Hakim.A.P. M.Si :- Ucapan
selamat kpada perangkat Desa yg telah dilantik dan di sumpah seauai jabatan yg
diemban maka sesuai Perbub No 90 tahun 2016 ttng pemerintah Desa sesuai dengan
SOTK.- Pelantikan ini hanya merubah struktur organisasi namun tugas pokok dan
fungsi agar dipelajari sesuai jabatan yg telah diberikan.- Tugas pokok melekat
pada masyarakat sehingga dengan adanya nama baru perangkat tetap ada yang
mengelola perairan untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat di sawah.- Perangkat
Desa harus melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas agar roda Pemerintahan
tetap berjaln lancar.- Mutasi bisa dilakukan oleh Kades karena kepentingan
organisasi dan agar dilaporkan kepada Camat sesuai Keputusan Perdes ,Rencanakan
utk pengisian perangkat yg masih kosong sesuaikan kebutuhan yg ada di Desa ini.-
Penetapan SOTK ditentukan oleh klasifikasi Desa sehingga BPD perlu segera
membuat SOTK.- Setelah satu tahun yg dtetapkan blum dlantik maka giat Kaur dan
kasi tdk ada gaji,giat kaur dan kasi setiap hari harus ke kantor dulu baru
kegiatan lapangan.- Pembuatan profil Desa juga diperlukan untuk mendukung SOTK.-
Sumpah dan janji yang telah sdr sdri ucpkan supaya di prtanggungjawabkan karena
menyangkut Nama Tuhan demi kesejahteraan masyarakat.- Mutasi itu bs dlakukan
oleh Kades Kapan saja sesuai kebutuhan yg ada di Desa itu jadi jabatan yg
dpegang tdk melulu itu saja namun bs berubah kecuali Sekdes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar