Magetan, Pada
hari ini Jumat tgl 8 Desember 2017,Pkl 08.50 WIB s/d Pkl 10.30 WIB, bertempat
di Hotel Imelda Kab Magetan,telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi UU No.7
/2017 tentang Pemilu di Kabupaten Magetan th 2017, dalam giat ini diikuti sekitar 100 orang.
Hadir dalam
giat sbb :
1. Ketua KPU
Provinsi Jatim Bpk Eko Sasmito.
2. Bawaslu
Provinsi Jatim Bpk Totok Hariono.
3. Ka KPUD
Kab Magetan Bpk Hendrat Subiyakto S.Ap M.Ap.
4. Ketua
Panwaslu Kab Magetan Bpk Aziz.
5. Divisi
KPUD Kab Magetan Partisipasi Masyarakat dan SDM Bpk Marsono S.Pdi.
6. Divisi
KPUD Kab Magetan Hukum Bpk Edi Wiyono S.Ip.
7. Divisi
KPUD Kab Magetan Logistik dan Keuangan Bpk Popy M Putranto S.sos.
8. Divisi
KPUD Kab Magetan Perencanaan dan Data Bpk Nur Salam S.Pdi.
9.
Sekretaris KPUD Kab Magetan Bpk Luhung Sumadi.
10. Kasubag
Hukum KPUD Kab Magetan Bpk Sugiono dan Bpk Sukarno.
11.
Perwakilan Partai Kab Magetan.
1. Pkl 08.50
WIB Pembukaan dilanjutkan menyanyikan lagu indonesia raya.
2. Pkl 08.53
WIB Laporan panitia kepada sektetaris KPU Kab Magetan Drs. Luhung Sumardi. M.SI
yg intinya sbb :
- Yang
terhormat hadirin semuanya pertama tama mari kita panjatkan puja dan puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena kita bisa melaksanakn acara
Sosialisasi di Aula ini tanpa ada halangan suatu apapun.
- Kami di
sini akan melampirkan tentang giat di KPU maka di dalam giat ini kami akan
melaksanakan giat Sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Dalam UU
ini mencakup tentang UU pemilu.dan pemilukada.
3. Pkl 08.59
WIB Sambutan Ketua KPU Kab Magetan Bpk Hendrad..S.Ap.M.Ap. Sekaligus membuka
acara sosialisasi UU Nomor 7 yang intinya sbb :
- kami
ucapkan syukur alhamdulillah kepada Alloh karena kita melaksanakan acara
Sosialisasi ini mudah mudahan di berikan kelancaran.
- Di dalam
KPU Magetan di tahun mendatang berkaitan dengan tahapan Pemilu sampai dengan
Bulan Desember 2018 Maka kita selalu berhubungan dengan Panwaslu supaya apa
yang kita laksanakan berjalan dengan baik dan lancar.
- Dalam
Sosialisasi UU No 7 Nanti mari kita dengarkan, Pahami dan laksanakan supaya
kita tau dan mengerti tentang aturan dan UU
trntang Pemilu tersebut.
- Dan dalam
pencalonan pendaftaranTahun ini kita laksanakan untuk pencalonan Di tahun 2018.
-
selamjutnya kita buka acara sosialisasi di Gedung ini.
4. Pkl 09.08
WIB Doa.
5. Pkl 09.13
WIB Penutup Dilanjutkan Acara Sosialisasi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum KPU Kab. Magetan yang akan di sampaikan oleh :
a. Ketua KPU
Provinsi Jatim Bpk Eko Sasmito yang intinya Sbb :
- Perkenalan singkat oleh Ketua KPU Bp Eka
Sasmito.
- Bahwa UU
no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disahkan oleh Presiden
Joko Widodo pada 15 Agustus 2017, terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4
lampiran. UU ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017.
- Dalam UU
ini telah ditetapkan, bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 (lima ratus
tujuh puluh lima), dimana daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi,
kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota, dan jumlah kursi setiap daerah
pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10
(sepuluh) kursi.
- Daerah
pemilihan sebagaimana dimaksud pada dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan
anggota DPR sebagaimana dimaksud
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini,bunyi Pasal 187 ayat (5) UU ini.
- Adapun
jumlah kursi DPRD provinsi, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 35 (tiga
puluh lima) dan pding banyak 120 (seratus dua puluh) mengikuti jumlah penduduk
pada provinsi yang bersangkutan.
- Daerah
pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten / kota atau gabungan kabupaten
/ kota. Sementara j umlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi
paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
- Daerah
pemilihan sebagaimana dimaksud dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota
DPR provinsi sebagaimana dimaksud
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini,bunyi Pasal 189 ayat (5) UU ini.
- Untuk
jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 20
(dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi, didasarkan pada
jumlah penduduk kabupaten/kota.
- Ditegaskan
dalam UU ini, KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD
Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan UndangUndang ini. Dalam penyusunan dan
penetapan daerah pemilihan anggota DPRD KabupatenlKota sebagaimana dimaksud,
KPU melakukan konsultasi dengan DPR.
- Adapun
jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) untuk setiap provinsi,
menurut UU ini, ditetapkan 4 (empat),
dengan daerah pemilihannya adalah provinsi.
b. Bawaslu
Provinsi Jatim Bpk Totok Hariono yang intinya sbb :
- Di dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menyebutkan, Warga Negara Indonesia yang
pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Warga Negara
Indonesia sebagaimana dimaksud didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu
dalam daftar Pemilih. Adapun Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak
politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
- Untuk
dapat menggunakan hak memilih, warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai
Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini,bunyi Pasal 199 UU
ini.
-
Sementara anggota Tentara Nasional
Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut UU ini,
tidak menggunakan haknya untuk memilih.
- Pengusulan
dan Penetapan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden UU ini menegaskan, bahwa
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20 Persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoLeh 25 Persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional
pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
- Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud hanya dapat
mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai
Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara
demokratis dan terbuka,bunyi Pasal 223 ayat (2) UU No. 7/2017 ini.
- Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik, menurut UU ini, dapat mengumumkan bakal
calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon
anggota. DPR, DPD, dan DPRD.
- Adapun
pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua
umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain serta Pasangan Calon
yang bersangkutan. Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai
Politik, menurut UU ini, ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan
sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap Partai Politik yang bergabung
serta Pasangan Calon yang bersangkutan.
- Masa
pendaftaran bakal Pasangan Calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari
pemungutan suara,bunyi Pasal 226 ayat (4) UU ini.
- Ditegaskan
dalam UU ini, Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun
pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal Partai Politik
terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud, Partai Politik yang
bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.
- Dalam hal
salah satu calon dari bakal Pasangan Calon atau kedua calon dari bakal Pasangan
Calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum bakal Pasangan
Calon ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, menurut UU ini,
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang (mengusung) bakal calon atau
bakal Pasangan Calonnya berhalangan tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan
bakal Pasangan Calon pengganti.
-
Selanjutnya, KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama
Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi.
- Penetapan
nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dilakukan secara undi dalam
sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, 1 (satu)
hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud,bunyi Pasal 235 ayat
(2) UU ini.
- UU ini
juga menegaskan, Partai politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana
dimaksud dilarang menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah
ditetapkari oleh KPU. Selain itu, salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau
bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dilarang mengundurkan diri terhitung
sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
- Salah
seorang dari bakl Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon
oleh KPU,bunyi Pasal 236 ayat (2) UU ini.
- Menurut UU
ini, dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan
materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakit Presiden yang meliputi visi, misi,
dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
- Kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, dilaksanakan selama 21 (dua puluh
satu) hari, dan berakhir sampai dengan k dimulainya Masa Tenang.
- Masa
Tenang sebagaimana dimaksud berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari
pemungutan suara, bunyi Pasal 278 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017.
- Mengenai
Dana Kampanye menurut UU ini, dapat diperoleh dari sbb :
a. Pasangan
Calon yang bersangkutan.
b. Partai
Politik dan/atau Gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan Calon.
c. sumbangan
yang sah menurut hukum dari pihak lain.
6. Pkl 10.30
WIB rangkaian kegiatan Sosialisasi UU No.7 /2017 tentang Pemilu di Kabupaten
Magetan th 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar