Jumat, 08 Desember 2017

SOSIALISASI UU NO. 7/2017 TENTANG PEMILU DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2017



Magetan, Pada hari ini Jumat tgl 8 Desember 2017,Pkl 08.50 WIB s/d Pkl 10.30 WIB, bertempat di Hotel Imelda Kab Magetan,telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi UU No.7 /2017 tentang Pemilu di Kabupaten Magetan th 2017, dalam giat ini  diikuti sekitar 100 orang.

Hadir dalam giat sbb :
1. Ketua KPU Provinsi Jatim Bpk Eko Sasmito.
2. Bawaslu Provinsi Jatim Bpk Totok Hariono.
3. Ka KPUD Kab Magetan Bpk Hendrat Subiyakto S.Ap M.Ap.
4. Ketua Panwaslu Kab Magetan Bpk Aziz.
5. Divisi KPUD Kab Magetan Partisipasi Masyarakat dan SDM Bpk Marsono S.Pdi.
6. Divisi KPUD Kab Magetan Hukum Bpk Edi Wiyono S.Ip.
7. Divisi KPUD Kab Magetan Logistik dan Keuangan Bpk Popy M Putranto S.sos.
8. Divisi KPUD Kab Magetan Perencanaan dan Data Bpk Nur Salam S.Pdi.
9. Sekretaris KPUD Kab Magetan Bpk Luhung Sumadi.
10. Kasubag Hukum KPUD Kab Magetan Bpk Sugiono dan Bpk Sukarno.
11. Perwakilan Partai Kab Magetan.

Dengan rangkaian kegiatan sbb :

1. Pkl 08.50 WIB Pembukaan dilanjutkan menyanyikan lagu indonesia raya.

2. Pkl 08.53 WIB Laporan panitia kepada sektetaris KPU Kab Magetan Drs. Luhung Sumardi. M.SI yg intinya sbb :

- Yang terhormat hadirin semuanya pertama tama mari kita panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena kita bisa melaksanakn acara Sosialisasi di Aula ini tanpa ada halangan suatu apapun.
- Kami di sini akan melampirkan tentang giat di KPU maka di dalam giat ini kami akan melaksanakan giat Sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Dalam UU ini mencakup tentang UU pemilu.dan pemilukada.

3. Pkl 08.59 WIB Sambutan Ketua KPU Kab Magetan Bpk Hendrad..S.Ap.M.Ap. Sekaligus membuka acara sosialisasi UU Nomor 7 yang intinya sbb :

- kami ucapkan syukur alhamdulillah kepada Alloh karena kita melaksanakan acara Sosialisasi ini mudah mudahan di berikan kelancaran.
- Di dalam KPU Magetan di tahun mendatang berkaitan dengan tahapan Pemilu sampai dengan Bulan Desember 2018 Maka kita selalu berhubungan dengan Panwaslu supaya apa yang kita laksanakan berjalan dengan baik dan lancar.
- Dalam Sosialisasi UU No 7 Nanti mari kita dengarkan, Pahami dan laksanakan supaya kita tau dan mengerti tentang aturan dan UU  trntang Pemilu tersebut.
- Dan dalam pencalonan pendaftaranTahun ini kita laksanakan untuk pencalonan Di tahun 2018.
- selamjutnya kita buka acara sosialisasi di Gedung ini.

4. Pkl 09.08 WIB Doa.

5. Pkl 09.13 WIB Penutup Dilanjutkan Acara Sosialisasi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum KPU Kab. Magetan yang akan di sampaikan oleh  :

a. Ketua KPU Provinsi Jatim Bpk Eko Sasmito yang intinya Sbb :

-  Perkenalan singkat oleh Ketua KPU Bp Eka Sasmito.
- Bahwa UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017, terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. UU ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017.
- Dalam UU ini telah ditetapkan, bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima), dimana daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota, dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
- Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud  tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini,bunyi Pasal 187 ayat (5) UU ini.
- Adapun jumlah kursi DPRD provinsi, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan pding banyak 120 (seratus dua puluh) mengikuti jumlah penduduk pada provinsi yang bersangkutan.
- Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten / kota atau gabungan kabupaten / kota. Sementara j umlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
- Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR provinsi sebagaimana dimaksud  tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini,bunyi Pasal 189 ayat (5) UU ini.
- Untuk jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi, didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota.
- Ditegaskan dalam UU ini, KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan UndangUndang ini. Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD KabupatenlKota sebagaimana dimaksud, KPU melakukan konsultasi dengan DPR.
- Adapun jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) untuk setiap provinsi, menurut UU ini, ditetapkan  4 (empat), dengan daerah pemilihannya adalah provinsi.

b. Bawaslu Provinsi Jatim Bpk Totok Hariono yang intinya sbb :

- Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menyebutkan, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. Adapun Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
- Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini,bunyi Pasal 199 UU ini.
- Sementara  anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut UU ini, tidak menggunakan haknya untuk memilih.
- Pengusulan dan Penetapan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden UU ini menegaskan, bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 Persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25 Persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
- Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka,bunyi Pasal 223 ayat (2) UU No. 7/2017 ini.
- Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, menurut UU ini, dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota. DPR, DPD, dan DPRD.
- Adapun pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain serta Pasangan Calon yang bersangkutan. Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai Politik, menurut UU ini, ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap Partai Politik yang bergabung serta Pasangan Calon yang bersangkutan.
- Masa pendaftaran bakal Pasangan Calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara,bunyi Pasal 226 ayat (4) UU ini.
- Ditegaskan dalam UU ini, Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud, Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.
- Dalam hal salah satu calon dari bakal Pasangan Calon atau kedua calon dari bakal Pasangan Calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum bakal Pasangan Calon ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, menurut UU ini, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang (mengusung) bakal calon atau bakal Pasangan Calonnya berhalangan tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon pengganti.
- Selanjutnya, KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi.
- Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud,bunyi Pasal 235 ayat (2) UU ini.
- UU ini juga menegaskan, Partai politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dilarang menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkari oleh KPU. Selain itu, salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
- Salah seorang dari bakl Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU,bunyi Pasal 236 ayat (2) UU ini.
- Menurut UU ini, dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakit Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
- Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari, dan berakhir sampai dengan k dimulainya Masa Tenang.
- Masa Tenang sebagaimana dimaksud berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, bunyi Pasal 278 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017.
- Mengenai Dana Kampanye menurut UU ini, dapat diperoleh dari sbb :
a. Pasangan Calon yang bersangkutan.
b. Partai Politik dan/atau Gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan Calon.
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

6. Pkl 10.30 WIB rangkaian kegiatan Sosialisasi UU No.7 /2017 tentang Pemilu di Kabupaten Magetan th 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar