Kamis, 18 Oktober 2018

Kepala Staf Kodim 0804 Magetan Hadiri Sosialisasi Perda No.5 Th 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Kab. Magetan


Magetan – Kasdim 0804 Magetan Mayor Inf Muji Wahono menghadiri Sosialisasi Perda no.5 th 2017,tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kab.Magetan th 2018, yang berlangsung di Gedung Korpri Jl. Basuki Rahmat Selatan Kab.Magetan. Kamis/18/10/2018

Kadis Kesehatan Kab Magetan yang diwakili oleh Kabid Sumber Daya Kesehatan  Drs. H. Heroe Widiatmoko, Apt mengungkapkan   rokok adalah produk berbahaya yang didalamnya terdapat 4000 zat kimia yang berbahaya, dengan kandunga zat yang berbahaya tersebut merokok dapat mengakibatkan munculnya penyakit yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia, diantaranya adalah penyakit jantung, kanker paru- paru dan gangguan janin bagi wanita sedanng hamil.

Merokok itu tidak hanya merugikan bagi pelakunya saja, tapi juga bagi orang-orang yang ada di sekitarnya. Sehingga rokok ini sangat merugikan, baik bagi pelaku sendiri maupun bagi orang lain di sekitarnya. “ungkapnya”

Besarnya bahaya merokok sebenarnya bukan tidak disadari oleh para perokok, karena pada setiap bungkus rokok kini terdapat peringatan wajib dari pemerintah yang berbunyi  “Merokok Membunuhmu”  Tetapi, seringkali kuatnya ketergantungan terhadap rokok membuat orang tidak mau berhenti mengisapnya. Menurut penelitian, ternyata yang akan menerima efek negatif dari rokok tersebut bukan hanya perokok aktif saja, akan tetapi perokok pasif pun akan menerima akibat negatif dari rokok tersebut. Dan justru efek yang diterima oleh perokok pasif akan jauh lebih berbahaya lagi ketimbang perokok aktifnya.

Untuk menghindari  rokok banyak  kegiatan untuk mengisi waktu luang. Misal sehabis makan, kita bisa mengunyah permen atau makanan penutup. Saat ngeblog, kita bisa makan kudapan. Saat antre kendaraan, kita bisa browsing atau membaca buku. Tidak mudah memang, tetapi bila dilakukan dengan tekad penuh maka akan mudah untuk  dilakukan.

Berolahraga dan minum cukup air akan membantu kita melupakan rokok. Aktivitas ini akan membuat tubuh kita tambah sehat dan membantu mengeluarkan toksin serta zat beracun lain dari tubuh. Olahraga bisa dilakukan dilingkungan yang banyak orang sehingga kita juga bisa bergaul.

Mengingat begitu bahayanya merokok  oleh karena itulah ditetapkan Perda no.5 th 2017,tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kab. Magetan, Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan/area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.

KTR bertujuan menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat dan mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok serta menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula. (R.01)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar