Magetan – Kasdim 0804 Magetan Mayor
Inf Muji Wahono menghadiri Sosialisasi Perda no.5 th 2017,tentang Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) di Kab.Magetan th 2018, yang berlangsung di Gedung Korpri Jl. Basuki
Rahmat Selatan Kab.Magetan. Kamis/18/10/2018
Kadis Kesehatan Kab Magetan yang
diwakili oleh Kabid Sumber Daya Kesehatan Drs. H. Heroe Widiatmoko, Apt
mengungkapkan rokok adalah produk berbahaya yang didalamnya
terdapat 4000 zat kimia yang berbahaya, dengan kandunga zat yang berbahaya
tersebut merokok dapat mengakibatkan munculnya penyakit yang berbahaya bagi
kesehatan tubuh manusia, diantaranya adalah penyakit jantung, kanker paru- paru
dan gangguan janin bagi wanita sedanng hamil.
Merokok itu tidak hanya merugikan
bagi pelakunya saja, tapi juga bagi orang-orang yang ada di sekitarnya.
Sehingga rokok ini sangat merugikan, baik bagi pelaku sendiri maupun bagi orang
lain di sekitarnya. “ungkapnya”
Besarnya bahaya merokok
sebenarnya bukan tidak disadari oleh para perokok, karena pada setiap bungkus
rokok kini terdapat peringatan wajib dari pemerintah yang berbunyi “Merokok Membunuhmu” Tetapi, seringkali kuatnya ketergantungan
terhadap rokok membuat orang tidak mau berhenti mengisapnya. Menurut
penelitian, ternyata yang akan menerima efek negatif dari rokok tersebut bukan
hanya perokok aktif saja, akan tetapi perokok pasif pun akan menerima akibat
negatif dari rokok tersebut. Dan justru efek yang diterima oleh perokok
pasif akan jauh lebih berbahaya lagi ketimbang perokok aktifnya.
Untuk menghindari rokok banyak kegiatan untuk mengisi waktu luang. Misal
sehabis makan, kita bisa mengunyah permen atau makanan penutup. Saat
ngeblog, kita bisa makan kudapan. Saat antre kendaraan, kita bisa
browsing atau membaca buku. Tidak mudah memang, tetapi bila dilakukan dengan
tekad penuh maka akan mudah untuk dilakukan.
Berolahraga dan minum cukup air
akan membantu kita melupakan rokok. Aktivitas ini akan membuat tubuh
kita tambah sehat dan membantu mengeluarkan toksin serta zat beracun lain
dari tubuh. Olahraga bisa dilakukan dilingkungan yang banyak orang sehingga
kita juga bisa bergaul.
Mengingat begitu bahayanya
merokok oleh karena itulah ditetapkan Perda
no.5 th 2017,tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kab. Magetan, Kawasan Tanpa
Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan/area yang dinyatakan
dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual,
mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.
KTR bertujuan menurunkan angka
kesakitan dan atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat
untuk hidup sehat dan mewujudkan kualitas udara yang sehat dan
bersih, bebas dari asap rokok serta menurunkan angka perokok dan
mencegah perokok pemula. (R.01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar