Magetan, Komandan Pos Ramil
0804/01 Ngariboyo Peltu Sumani menghadiri undangan di KUA Ngariboyo dalam acara
LOUNCHING pelayanan pertama di kantor KUA Kec Ngariboyo. Semua Negara
berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduknya untuk memenuhi hak
dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik terutama Negara
Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik, Dengan adanya undang-undang setiap penyelenggara
pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan sesuai
kemampuan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan yang ada, membangun
kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara
pelayanan publik adalah kegiatan yang harus dilakukan dengan harapan seluruh
warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya
untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta
terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik,
Seluruh lapisan masyarakat mempunyai hak yang sama dari pemerintah atas
pelayanan terhadap publik khususnya yang berkaitan dengan keagamaan dan hal
lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara layak.
Pada acara lauching edisi
pelayanan bertempat di KUA kec Ngariboyo, dihadiri oleh : Bupati Magetan Drs
.H. Suprawoto.msi. Kakan kamenak Drs H.
Muktar .mm, Forkopinca kec Ngariboyo. Seluruh kepala KUA se kab.Magetan. kepala
instansi se kec .Ngariboyo.
Dengan dibukanya pelayanan di kantor KUA, maka diharapkan
masyarakat lebih mudah untuk mengurus surat surat dan pengajuan nikah. (Mdc0804)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar